Nikita Mirzani Ditahan
Nikita Mirzani Berharap Eksepsi Dikabulkan Hakim, Hari Ini Jalani Sidang Lagi di Pengadilan Serang
Pihak Nikita Mirzani berharap majelis hakim dapat mengabulkan eksepsi atau nota pembelaan yang telah diajukan.
TRIBUNBANTEN.COM - Pihak Nikita Mirzani berharap majelis hakim dapat mengabulkan eksepsi atau nota pembelaan yang telah diajukan.
Diketahui, Nikita Mirzani akan kembali sidang kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (5/12/2022) hari ini.
Sidang tersebut beragendakan putusan sela dari eksepsi atau nota pembelaan yang diajukan oleh Nikita Mirzani pada sidang sebelumnya.
Baca juga: Disebut Bangkrut sampai Harus Jual Rumah, Kondisi Keuangan Nikita Mirzani Diungkap Fitri Salhuteru
"Kita berharap di kabulkan," kata ujar kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (5/12/2022).
Kemudian, Fahmi menjelaskan kondisi Nikita sehat jelang sidang putusan sela.
Ibu tiga anak itu bahkan meyakini jika kasusnya ini menjadi perjalanan hidupnya.
"Alhamdulillah, Niki sehat dan ini bagian dari perjalanan hidupnya," ujar Fahmi.
Rencananya sidang atas kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra itu akan digelar pada pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Serang Banten.
Sebelumnya, dalam eksepsi di sidang, Nikita Mirzani sempat menyinggung ketiga anaknya.

Baca juga: Kulit Makin Glowing & Bersinar, Nikita Mirzani Bantah Lakukan Perawatan dalam Rutan: Pakai Air Wudhu
Nikita Nikita Mirzani menegaskan kepada ketiga anaknya jika orangtuanya ini bukanlah seorang pelaku teroris.
Bahkan dirinya sangat merindukan ketiga anak-anaknya yang masih membutuhkan perhatian orangtua.
"Bahwa saya menyampaikan sksepsi ini dikhususkan untuk ketiga anak-anak saya. Bahwa Percayalah mimimu bukanlah pelaku teroris, mimi bukanlah pelaku pembunuhan, mimin juga bukan juga pengedar narkoba," kata Nikita Mirzani sambil membacakan eksepsi secara terbata-bata di hadapan hakim, Senin (21/11/2022).
Nikita Mirzani sendiri didakwa dengan penggunaan pasal alternatif. Pertama Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE, kedua Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE, dan ketiga Pasal 311 KUHP.

Sebelumnya, diberitakan Tribun Banten.com , sidang lanjutan yang menjerat artis Nikita Mirzani terkait kasus ITE dan pencemaran nama baik, terhadap pelapor Dito Mahendra Senin (28/11/2022) lalu beragendakan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi terdakwa, dan penasehat hukum terdakwa digelar secara terbuka untuk umum.