Tersangka Pemalsu Tanda Tangan Tak Kunjung Ditahan, Dirut PT DS Minta Polisi Bertindak
Tersangka kasus pemalsuan tanda tangan Direktur Utama PT Dwiputra Suryamahkota Bambang Widjaja dikabarkan belum ditahan dan masih berkeliaran.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Abdul Rosid
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Tersangka kasus pemalsuan tanda tangan Direktur Utama PT Dwiputra Suryamahkota Bambang Widjaja dikabarkan belum ditahan dan masih berkeliaran.
Hal itu diungkap oleh Direktur PT Dwiputra Suryamahkota melalui kuasa hukumnya, Amister Sirait.
Amister menuturkan meskipun penyidik telah menetapkan Chaerudin sebagai tersangka.
Namun tersangka masih berkeliaran dan belum dilakukan penahanan.
"Sampai saat ini, tersangka pemalsu tanda tangan pak direktur, masih berkeliaran," ujarnya kepada awak media, Kamis (8/12/2022)
Baca juga: Anggota Ditreskrimsus Polda Banten Dikeroyok Oknum Pejabat Dishub Kota Cilegon, Begini Kronologinya
Untuk itu, sebagai warga yang mencari keadilan terhadap kasus yang dialami kliennya.
Pihaknya meminta dengan hormat kepada aparat penegak hukum, kata dia, untuk segera memproses kasusnya.
Kemudian mendorong agar segera melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka pemalsuan tanda tangan kliennya.
Upaya tersebut dilakukan, mengingat bahwa pihaknya telah menunggu terlalu lama atas tindakan kepolisian terhadap laporannya.
Di mana laporan tersebut, kata dia, sudah berlangsung sejak 1 April 2022 lalu.
"Kami meminta dengan hormat agar pihak yang menangani kasus ini segera memproses dengan baik, agar tidak berlarut-larut" ucapnya.
Apabila kasus ini berlarut larut, kata Amister, hal itu tentu jelas akan membuat rasa kurang kepercayaan masyarakat dalam menegakan hukum.
"Sehingga kami juga sebagai warga masyarakat jelas, kurang percaya lagi terhadap penegakan hukum di negara kita ini," katanya.
Disampaikan Amister, dalam kasus pemalsuan ini telah jelas bahwa sudah adanya pengakuan tersangka.
Di mana tersangka Chaerudin alias Irun telah mengakui dihadapan penyidik bahwasanya dirinya telah memalsukan ttd kliennya.
Ditambah adanya hasil Labskrim dari Mabes polri, yang menyatakan bahwa surat yang diduga dipalsukan oleh Chaerudin telah dinyatakan Non Identik.
"Untuk itu kami meminta dengan hormat kepada bapak Kapolda, bapak Dirreskrimum, bapak Kasubdit lll, pak Kanit serta Penyidik Polda Banten yang nangani kasus tersebut," kata dia.
"Agar segera dilakukan tindakan penangkapan selanjutnya penahanan, tanpa pandang bulu. Siapapun yang terlibat dalam perkara tersebut, harus segera ditindak," terangnya.
Kemudian Amister juga meminta kepada pihak kepolisian agar berkas perkara tersebut segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten.
Untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang, sehingga bisa segera diproses sesuai jalur hukum yang sah.
Diberitakan sebelumnya, Direktur PT Dwiputra Suryamahkota melalui kuasa hukumnya telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Banten.
Pelaporan tersebut tercatat dengan Nomor Laporan: LP/B/172/IV/2022/SPKT II Ditreskrimum/Polda Banten.
Baca juga: Dibalalut Acara Pertunjukan Rakyat, KUHP Baru Mulai Disosialisasikan di Banten
Amister Sirait mengatakan bahwa peristiwa itu bermula saat kliennya mendapatkan izin proyek lokasi perumahan seluas sekitar 74 hektar pada tahun 2020.
Untuk lokasinya berada di Desa Tanjakan, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Rencananya lokasi tersebut akan dijadikan lahan proyek pembangunan perumahan.
"Mau didirikan perumahan di sana," katanya.
Sebelum melakukan pembangunan proyek, kliennya mengurus izin lokasi terlebih dahulu ke Dinas Perizinan di Kabupaten Tangerang.
Setelah mendapatkan surat izin dari Dinas Perizinan, kata dia, kliennya langsung membebaskan tanah di lokasi tersebut.
Dari total sekitar 74 hektar, kliennya baru membebaskan lahan seluas 50 hektar.
Sedangkan untuk lahan seluas 24 hektar, pada saat itu belum dilakukan pembebasan.
Kemudian pada saat itu, kliennya langsung membangun perumahan di lokasi yang lahannya telah dibebaskan.
Pada saat proses pembangunan, kata dia, ada pihak dari PT Wirasakti Propertindo yang tanpa sepengetahuan kliennya melakukan pengurugan tanah di lahan seluas 24 hektar.
Pemerataan lahan tersebut berada di obyek perijinan milik PT Dwiputra Suryamahkota.
"Saya mendapat informasi bahwa pihak PT Wirasakti Propertindo telah mempunyai surat pernyataan dari Direktur PT Dwiputra Suryamahkota yang menyatakan bahwa di lokasi yang mereka garap itu bukan berada di obyek perijinan milik klien kami," katanya.
Padahal menurut Amister, obyek yang sedang digarap oleh PT Wirasakti Propertindo itu berada di obyek perijinan milik kliennya.
Sesuai dengan data yang telah dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tangerang pada 22 April 2020.
Adapun terkait adanya surat pernyataan yang didapat PT Wirasakti Propertindo, Amister memastikan bahwa surat itu palsu.
Sebab, kata dia, kliennya sama sekali tidak pernah menandatangani surat tersebut.
"Itu (surat pernyataan,-red) diduga telah direkayasa atau dipalsukan oleh Chaerudin," terangnya
Kemudian surat keterangan palsu tersebut, kata dia, diberikan kepada PT Wirasakti Propertindo oleh Chaerudin.
Berbekal surat palsu itu, PT Wirasakti Propertindo kemudian melakukan aktivitas pemerataan lahan di obyek perijinan milik PT Dwiputra Suryamahkota.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-TTD.jpg)