Prabowo Subianto Anugerahi Deddy Corbuzier Pangkat Militer Letnan Kolonel Tituler TNI AD

Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto menganugerahi Deddy Corbuzier pangkat militer Letnan Kolonel Tituler TNI AD.

Editor: Abdul Rosid
Twitter
Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto menganugerahi Deddy Corbuzier pangkat militer Letnan Kolonel Tituler TNI AD. 

TRIBUNBANTEN.COM - Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto menganugerahi Deddy Corbuzier pangkat militer Letnan Kolonel Tituler TNI AD.

Deddy Corbuzier menjelaskan bahwa penganugerahan diberikan oleh Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto.

"Penganugerahan Pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI AD. An honor and proud. Oleh Bapak Menhan Prabowo Subianto. Di sahkan oleh Panglima TNI Andika Perkasa dan KASAD Dudung Abdurachman. TNI BERSAMA RAKYAT NEGARA KUAT," tulis Deddy dikutip Warta Kota dari Twitter pribadinya, Jumat (9/12/2022).

Baca juga: Dedy Kesal Ingin Pukul Pegawai Kantor Pinjol yang Digerebek, Utang Cuma Rp 2,5 Juta Jadi Rp 104 Juta

Tituler adalah suatu gelar atau pangkat yang diberikan kepada seseorang yang membutuhkannya untuk keperluan-keperluan bersifat sementara, tetapi orang yang menerimanya tidak harus melakukan tugas yang berkaitan dengan gelar atau pangkat yang diberikan jika keperluan itu telah dilalui atau telah diselesaikan.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda (Laksda) TNI Kisdiyanto membenarkan soal pemberian pangkat kepada Deddy.

Menurutnya, soal pangkat tituler sudah termuat dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1959 tentang Pangkat-pangkat Militer Khusus, Tituler dan Kehormatan.

Pasal 7 ayat 4 PP 36/1959 menyatakan: Dalam hal orang bukan militer dipanggil oleh Penguasa Keadaan Perang untuk bekerja pada APRI (Angkatan Perang RI) sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Keadaan Bahaya 1957, maka kepada orang tersebut oleh Penguasa Keadaan Perang, yang bersangkutan diberikan pangkat militer yang sepadan dengan tugas pekerjaan yang dibebankan kepadanya.

Pangkat militer tituler yang pemberiannya berdasarkan Pasal 7 ayat 4 berlaku surut sampai saat pemanggilan orang yang bersangkutan dan hanya berlaku sampai pembebasan orang tersebut dari Ikatan Angkatan Perang dengan ketentuan bahwa pangkat tituler tersebut dianggap gugur dengan sendirinya dengan berakhirnya keadaan perang. Itu termuat dalam Pasal 8 ayat 3 PP 36/1959.

Sedangkan pemberian pangkat militer tituler kepada seseorang tidak membawa akibat pemberian penyesuaian gaji menurut peraturan gaji militer.

"Kepada mereka yang memperoleh pangkat militer tituler berdasarkan peraturan ini dapat diberikan tunjangan honorarium menurut ketentuan-ketentuan peraturan Menteri, kecuali jika Peraturan Pemerintah menetapkan lain," bunyi Pasal 9 ayat 2 PP 36/1959.

Baca juga: Hasil survei Indikator: Elektabilitas Anies Baswedan Salip Prabowo Subianto di Pilpres 2024

Berdasarkan Pasal 40 ayat 1 Undang-undang Nomor 74 Tahun 1957, warga negara yang menerima pangkat militer tituler bisa bekerja pada APRI dan dimintai pertolongan serta bantuan menjaga keamanan atau ikut serta dalam pertahanan maupun menjalankan pekerjaan militer yang dapat dilakukannya.

Warga negara penerima pangkat militer tituler juga bisa menjalankan peraturan-peraturan hukum pidana tentara ataupun peraturan-peraturan tentang acara peradilan tentara berlaku untuk mereka sejak dipanggil.

Apabila panggilan tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah dan masuk akal, maka perbuatan orang tersebut adalah desersi (lari meninggalkan dinas ketentaraan).

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved