Pria di Tangerang Diperas Wanita Jadi-jadian yang Didapatkan dari MiChat, Uang Rp16 Juta Lenyap

Y pria asal Tangerang mendapatkan nasib apes setelah melakukan video call asusila yang berujung pemerasan hingga belasan juta rupiah.

Editor: Abdul Rosid
TribunJakarta.com
Y pria asal Tangerang mendapatkan nasib apes setelah melakukan video call asusila yang berujung pemerasan hingga belasan juta rupiah. 

TRIBUNBANTEN.COM - Y pria asal Tangerang mendapatkan nasib apes setelah melakukan video call asusila yang berujung pemerasan hingga belasan juta rupiah.

Pelaku diketahui berinisial B yang diamankan Polresta Tangerang di rumahnya yang berada di Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Kepulauan Riau.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, B melakukan pemerasan terhadap korbannya setelah melakukan video call asusila dengan wanita jadi-jadian yang dikenalnya di aplikasi MiChat.

Baca juga: Satpol PP Kota Tangerang Razia Warung yang Jual Miras Jelang Natal dan Tahun Baru, 65 Botol Disita

"Korban seorang pria berinisial Y, tinggal di kawasan Tigaraksa. Total Y diperas hingga mencapa Rp 16 juta," ujar Romdhon, dari rekaman suara yang diterima, Sabtu (10/12/2022).

Awal peristiwa terjadi pada 26 Oktober 2022, saat Y berkenalan dengan wanita di aplikasi MiChat yang bernama Riana.

Perkenalan itu berlanjut ke obrolan pesan di aplikasi WhatsApp.

Bahkan, Y dan wanita kenalannya itu sempat melakukan video call asusila.

Baca juga: Peparprov Banten 2022 Usai, Kabupaten Tangerang Juara Umum, Tuan Rumah Kota Tangerang Runner Up

Namun, Y tidak mengetahui jika identitas asli Riana adalah B, seorang pria yang berpura-pura sebagai wanita.

"Saat video call, tersangka yang aslinya seorang pria melakukan manipulasi seolah-olah dirinya adalah wanita. Hal itu dilakukan untuk membuat korban tertarik," ucap Romdhon.

Aktivitas video call itu ternyata di rekam oleh tersangka.

Tersangka B kemudian mengancam akan menyebarkan video itu.

Korban pun diminta oleh tersangka untuk mengirimkan uang sebesar Rp 3 juta untuk membeli tas, Minggu (18/10/2022).

Baca juga: Begal Kepergok Maling HP di Perumahan Tangerang, Rampas Motor lalu Kejar-kejaran dengan Polisi

Di hari yang sama, korban juga diminta kembali mengirimkan uang sebesar Rp1,5 juta.

Senin (19/10/2022), korban kembali mendapatkan ancaman bahwa videonya akan disebar.

Bahkan, tersangka B mengirim foto istri dan teman korban.

Korban diancam, videonya akan disebarkan ke istrinya.

"Korban yang tertekan dan tak ingin malu, meminta tersangka untuk tidak menyebarkan video itu. Tersangka pun kembali memeras korban dengan meminta uang sebesar Rp 7 juta untuk liburan ke Bali," terang Romdhon.

Pengancaman dan pemerasan yang dilakukan tersangka B terus dilakukan hingga mencapai Rp 16,2 juta.

Korban pun melaporkan peristiwa itu ke Polresta Tangerang, Rabu (26/10/2022).

Mendapatkan laporan, petugas pun langsung bergerak.

Dipimpin Kanit Krimsus Satreskrim Polresta Tangerang Ipda Prasetya Bima Praelja, tersangka pun dapat diketahui keberadaannya.

Petugas pun meringkus tersangka dan diketahui kalau pelaku adalah pria.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.


Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved