Penyidik Polres Lebak Masih Mencari Tersangka Lain dalam Korupsi Bansos BTT

Kasus korupsi Bansos Bantuan Tidak Terduga (BTT) dilakukan oleh mantan pejabat Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lebak, Endin Toharudin

Penulis: Nurandi | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Nurandi
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan, Senin (12/12/2022). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Nurandi

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Polres Lebak masih menangani kasus korupsi Bansos Bantuan Tidak Terduga (BTT), yang dilakukan oleh mantan pejabat Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lebak, Endin Toharudin (48) pada tahun 2021.

Terkait dengan tersangka lain, dalam kasus tersebut, saat ini Penyidik Tipikor Polres Lebak masih dalam melakukan penyelidikan dan  pengembangan.

Hal tersebut diungkapkan, Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan.

Baca juga: Motif Mantan Pejabat Dinsos Lebak Tilep Bansos Rp 308 Juta: untuk Biayai Gaya Hidup dan Bayar Hutang

Ia mengatakan, bahwa kasus ini masih dalam pengembangan dan penyelidikan, apakah akan ada tersangka lain atau tidak.

"Jadi penyidik akan mengembangkan kasus ini, akan ada pengembangan perkara. Apakah nanti ada pelaku lainnya," katanya saat berada di Mapolres Lebak, Senin (12/12/2022).

Dirinya menyebutkan, sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dalam mengungkap korupsi Bansos BTT sebesar Rp 800 juta.

"Jadi masih ada pengembangan lagi, dalam mengungkap apakah akan tersangka lainnya," ujarnya.

Penyidik Tipikor Polres Lebak membutuhkan satu tahun dalam mengungkap korupsi Bansos BTT ini.

Dana yang seharusnya diberikan ke masyarakat itu, malah digunakan oleh tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Wiwin menyampaikan, terkait dengan lamanya penanganan kasus tersebut karena perlu ada penanganan dan pemeriksaan terhadap ratusan saksi dalam kasus ini.

Menurutnya, hal tersebut dilakukan untuk memastikan siapa pelaku utama dalam kasus Bansos BTT tahun 2021 ini.

Baca juga: Kasus Korupsi Bansos di Dinas Sosial Lebak, Mantan Pejabat Ditetapkan Tersangka

"Dalam mengungkap kasus ini butuh waktu, karena banyak saksi yang diperiksa sehingga, waktu berjalan hingga satu tahun," katanya.

Dirinya menambahkan, terkait dengan penyelidikan bahwa hal tersebut, akan masih dalam pengembangan.

"Masih perlu ada penyeledikan, apakah masih ada yang berperan dalam korupsi Bansos BTT ini," ucapnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved