Alasan Dito Mahendra Tak Hadir ke Persidangan, Nikita Mirzani Kecewa : Dia Dilema Mau ke KPK Dulu
Sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik dengan tersangka Nikita Mirzani kembali digelar, Senin (12/12/2022) kemarin.
TRIBUNBANTEN.COM - Sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik dengan tersangka Nikita Mirzani kembali digelar, Senin (12/12/2022) kemarin.
Sayangnya, Dito Mahendra sebagai pelapor tak datang sebagai sakasi ke persidangan di Pengadilan Negeri Serang itu hingga membuat Nikita Mirzani kecewa.
Menurut Nikita Mirzani ketidakhadiran Dito Mahendra membuat proses sidangnya semakin berlarut-larut.
Baca juga: Si Bungsu Datang ke PN Serang, Nikita Mirzani: Dia Kangen Karena Dua Bulan Tak Bertemu
Dito Mahendra sendiri absen di sidang karena beralasan sakit dan tengah mendapat perawatan di rumah sakit Pondok Indah.
"Dia hadir, nggak hadir, kalau dia hadir berarti dia hebat. Kalau sakit, kalau dia benar, aku kan dipenjarakan kasus UU ITE karena ada pasal kerugian," tutur Nikita di Pengadilan Negeri Serang, Senin (12/12/2022).
"Yang melaporkan aku kenapa nggak hadir hari ini? Padahal aku udah di zalimi, aku sudah dipenjarakan."
"Padahal ini harinya aku bisa bertemu bersama saudara Dito tapi ternyata dia kena DBD, padahal ini lagi nggak musim DBD sayang," lanjut Nikita.
Kemudian, Dito Mahendra diketahui juga dijadwalkan untuk melakukan pemeriksaan di KPK terkait kasus korupsi.
Sehingga menurut Nikita hal tersebut membuat Dito Mahendra dilema hingga jatuh sakit.

Baca juga: Dito Mahendra Absen di Sidang Nikita Mirzani karena Sakit, Kuasa Hukum Nyai: Permainan Apa Lagi?
"Mungkin dia dilema ya dia datang ke KPK dulu atau dia mau datang ke Serang dulu pengadilan. Kita kan nggak tahu. Kalau emang sakit beneran, ya semoga cepat sembuh bisa hadir di Pengadilan atau di KPK," ujar Nikita Mirzani.
Akibat ketidakhadiran Dito Mahendra dalam sidang kali ini, majelis hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kembali menghadirkan pelapor sebagai saksi pada sidang selanjutnya pada Kamis, 15 Desember mendatang.
"Agenda sidang selanjutnya tanggal 15 Desember untuk pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum," ucap Hakim Ketua.
Diketahui, Nikita Mirzani didakwa pasal berlapis, yakni Pasal 36 jo Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 51 Ayat (2) UU ITE, kedua Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) UU ITE, dan ketiga Pasal 311 KUHP.
Dakwan tersebut buntut kasusnya dengan Dito Mahendra terkait pencemaran nama baik dan fitnah.
Hakim Diganti