Jumlah Dapil di Provinsi Banten Bertambah, Kursi DPRD Naik Jadi 100, Ini Rinciannya

KPU Provinsi Banten melakukan penambahan jumlah kursi di DPRD Banten lantaran bertambahnya jumlah dapil

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Abdul Rosid
Ilustarsi/Istimewa
KPU Provinsi Banten melakukan penambahan jumlah kursi di DPRD Banten lantaran bertambahnya jumlah dapil 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - KPU Provinsi Banten melakukan penambahan jumlah kursi di DPRD Banten.

Hal itu lantaran, jumlah daerah pemilihan (dapil) di Provinsi Banten mengalami penambahan.

Komisioner KPU Provinsi Banten, Mashudi mengatakan jumlah dapil di Provinsi Banten untuk Pemilu 2024 bertambah dari 10 menjadi 12 dapil.

Baca juga: Tok, KPU Resmi Tetapkan Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024, Ini Daftarnya

"Penambahan dapil itu, akibat adanya penambahan kursi dari 85 menjadi 100 kursi," ujarnya kepada TribunBanten.com saat dihubungi melalui telpon seluler, Rabu (14/12/2022).

Jika mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Bagi provinsi dengan jumlah penduduk 11 juta sampai dengan 20 juta, maka memperoleh alokasi kursi DPRD Provinsi Banten sebanyak 100 kursi.

Sementara berdasarkan data sensus semester 1 Tahun 2022, jumlah penduduk di Banten yaitu lebih dari 12 juta jiwa.

Sehingga Banten mendapatkan kursi sebanyak 100 kursi untuk Pemilu Tahun 2022.

Baca juga: Pendaftaran PPS Pemilu 2024 di Banten Segera Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

"Dikarenakan kursinya bertabah menjadi 100 kursi. Sehingga dapilnya pun bertambah, dari 10 menjadi 12 dapil," ungkapnya.

Mashudi menyampaikam penambahan kursi itu tersebar di semua dapil kecuali dapil Kota Tangerang Selatan.

Sementara penambahan dapil terjadi di dua wilayah yaitu Kabupaten Serang dan Kabupaten Tangerang.

Untuk Kabupaten Serang bertambah satu dapil, dari satu dapil menjadi dua dapil yaitu Dapil 2 Kabupaten Serang A dan Dapil 3 Kabupaten Serang B.

Sedangkan untuk Kabupaten Tangerang bertambah satu dapil, dari dua dapil menjadi tiga dapil yaitu Dapil 4 Kabupaten Tangerang A, Dapil 5 Kabupaten Tangerang B dan Dapil 6 Kabupaten Tangerang C.

Berikut rinciannya :

- Dapil Banten 1 Kota Serang dari sebelumnya lima kursi, kemudian bertambah satu menjadi enam kursi.

- Dapil Banten 2 Kabupaten Serang A dengan jumlah sebanyak sembilan kursi.

- Dapil Banten 3 Kabupaten Serang B dengan jumlah sebanyak lima kursi.

- Dapil Banten 4 Kabupaten Tangerang A dengan jumlah sebanyak sembilan kursi.

- Dapil Banten 5 Kabupaten Tangerang B dengan jumlah sebanyak sembilan kursi.

- Dapil Banten 6 Kabupaten Tangerang C dengan jumlah sebanyak delapan kursi.

- Dapil Banten 7 Kota Tangerang A dengan jumlah sebanyak sembilan kursi.

- Dapil Banten 8 Kota Tangerang B dengan jumlah sebanyak tujuh kursi.

- Dapil Banten 9 Kota Tangerang Selatan dengan jumlah sebanyak 11 kursi.

- Dapil Banten 10 Kabupaten Lebak dari sebelumnya sembilan kursi, kemudian bertambah tiga menjadi 12 kursi.

- Dapil Banten 11 Kabupaten Pandeglang dari sebelumnya 10 kursi, kemudian bertambah satu menjadi 11 kursi.

- Dapil Banten 12 Kota Cilegon dari sebelumnya tiga kursi, kemudian bertambah satu menjadi empat kursi.

Dari data tersebut, secara keseluruhan untuk 12 dapil yang ada.

Masing-masing partai politik, kata dia, maksimum mendaftarkan calonnya se-provinsi Banten sebanyak 100 kusi.

"Setiap partai boleh paling banyak 100 persen dari jumlah kursi yang ada di setiap dapilnya," katanya.

Misalnya Kota Tangsel, kata dia, apabila di Kota Tangsel jumlah alokasi kursinya 11 kursi.

Maka partai politik diperbolehkan mendaftarkan calon anggotanya maksimal 11 kursi.

"Tapi tidak boleh lebih dari jumlah kursi yang ada, kalau kurang boleh," tukasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved