Tok, KPU Resmi Tetapkan Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024, Ini Daftarnya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi telah menetapkan nomor urut parpol peserta Pemilu 2024.

Editor: Abdul Rosid
Ilustarsi/Net
Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi telah menetapkan nomor urut parpol peserta Pemilu 2024. 

TRIBUNBANTEN.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi telah menetapkan nomor urut parpol peserta Pemilu 2024.

Pengumuman penetapan nomor urut parpol peserta Pemilu 2024 di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022) malam.

Dalam acara penetapan nomor urut parpol peserta Pemilu 2024 turut hadir pula sejumlah pimpinan partai politik.

Baca juga: Pendaftaran PPS Pemilu 2024 di Banten Segera Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Untuk diketahui, partai yang sudah berada di parlemen tidak mengambil nomor undian, sebab mereka memilih nomor sebelumnya.

Pengundian dipimpin langsung oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari. 

Kemudian, sebanyak 17 partai nasional dan enam partai lokal Aceh yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai peserta pemilu hadir dalam Rapat Pleno penetapan nomor urut tersebut.

Berikut nomor urut partai politik peserta pemilu 2024:

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

4. Partai Golongan Karya (Golkar)

5. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)

6. Partai Buruh

7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)

8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

Baca juga: Link Download PDF Kisi-kisi Soal Tes Wawancara PPK dan PPS Pemilu 2024, Simak Bocoran Materinya

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved