KPU Cilegon Lakukan Uji Publik Rancangan Penataan Dapil, Jumlah Kursi di Dua Dapil Alami Perubahan
KPU Kota Cilegon, melakukan uji publik rancangan penataan dapil dan alokasi kursi DPRD untuk pemilu serentak 2024 Rabu (14/12/2022).
Penulis: Sopian Sauri | Editor: Ahmad Haris
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Sopian Sauri
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Cilegon, melakukan uji publik rancangan penataan dapil dan alokasi kursi DPRD, untuk Pemilu serentak 2024, Rabu (14/12/2022).
Kegiatan yang digelar di salah satu hotel di Kota Cilegon tersebut diikuti oleh para anggota Partai Politik (parpol) yang ada di Kota Cilegon.
Ketua KPU Kota Cilegon Irfan Alfi mengatakan, berdasarkan hasil uji publik yang telah dilakukan, untuk kursi DPRD Kota Cilegon tetap sama hanya 40 kursi.
Baca juga: KPU Kota Cilegon Ubah Urutan dan Alokasi Kursi Dapil di Pemilu 2024
Karena, jumlah penduduk di Kota Cilegon tidak ada penambahan jumlah penduduk, sampai dengan 500 ribu.
"Untuk Kota Cilegon itu, tadi berdasarkan uji publik yang tersampaikan kursinya tetap (40 kursi), karena jumlah pendududuk kota Cilegon tidak ada penambahan sampai 500 ribu," ujar Alfi kepada awak media usai acara uji publik, Rabu.
"Jumlah penduduk Cilegon itu sekitar 453 ribu, artinya belum sampai, kalau di atas 500 ribu bisa lebih dari 40 kursi," tambahnya.
Namun, kata Alfin, hanya saja jumlah alokasi kursi di dapil yang mengalami perubahan, yakni Dapil 4 Kecamatan Grogol dan Pulomerak berkurang 1 kursi.
Selain itu, perubahan di Dapil 2 Kecamatan Cibeber dan Cilegon, dengan bertambahnya 1 kursi.
"Jadi untuk dapil 4 Kecamatan Grogol dan Pulomerak yang semula 9 menjadi 8, kemudian dapil 2 Kecamatan Cibeber dan Cilegon yang semula 9 menjadi 10," jelanya.
Baca juga: Yandri Susanto, Anggota DPR RI Dapil Banten II Bakal Dilantik Jadi Wakil Ketua MPR pada 30 Juni 2022
Lebih lanjut, Alfin mengatakan, nomer urut dapil mengalami perubahan, diatur dalam PKPU 6 Tentang Perubahan Dapil.
Seperti, Dapil I sebelumnya Cilegon-Cibeber saat ini berubah menjadi Purwakarta-Jombang, Dapil II sebelumnya Ciwandan-Citangkil berubah menjadi Cibeber-Cilegon, Dapil III sebelumnya Grogol-Pulomerak menjadi Ciwandan-Citangkil, dan Dapil IV sebelumnya Purwakarta-Jombang menjadi Pulomerak Grogol.
"Nah hal itu tadi sudah kita sampaikan, dan mudah-mudahan kita berharap masyarakat luas juga mengetahui terkait perubahan dapil ini," pungkasnya.