Oknum Polisi di Banten dan Teman Wanita Jalani Rehabilitasi Kasus Narkoba, Tapi Tak Ditahan

Dit Resnarkoba Polda Banten menetapkan brigadir AG (36), oknum polisi Polres Pandeglang dan CY (28), teman wanita, sebagai tersangka.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
Tribunbanten.com/Ahmad Tajudin
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga. Dit Resnarkoba Polda Banten menetapkan brigadir AG (36), oknum polisi Polres Pandeglang dan CY (28), teman wanita, sebagai tersangka. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak ditahan melainkan hanya direhabilitasi. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Dit Resnarkoba Polda Banten menetapkan brigadir AG (36), oknum polisi Polres Pandeglang dan CY (28), teman wanita, sebagai tersangka.

Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak ditahan melainkan hanya direhabilitasi.

"Dalam paparan fakta-fakta oleh penyidik diketahui benar terhadap saudara CY ikut menggunakan narkoba bersama dengan oknum AG," ujar Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, saat ditemui di Mapolda Banten, Selasa (13/12/2022).

Baca juga: TKI Asal Pandeglang Disiksa Majikan Sampai Buta di Arab, Disnakertrans: Berangkat Via Jalur Ilegal

Sebelumnya Dit Resnarkoba Polda Banten telah melakukan gelar perkara khusus terhadap saudara CY pada Jumat (9/12/2022) kemarin.

Di mana dalam gelar perkara khusus itu melibatkan satker lain mulai dari Itswada, Bidkum dan Bidpropam.

Shinto menyampaikan, dalam konteks ini Penyidik kemudian menetapkan CY sebagai tersangka.

Baca juga: Kejati Banten Dinobatkan Sebagai Kejaksaan Tinggi Terbaik di Indonesia dari KPK

CY ditetapkan sebagai tersangka dalam pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 sebagai pengguna narkoba.

Disampaikan Shinto, sesuai surat edaran Mahkamah Agung, Nomor 4 Tahun 2010.

Dikatakan bahwa terhadap pengguna itu di assesment dan diajukan untuk rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

"Ini direspon oleh penyidik, tidak hanya menjadikan CY dan AG sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba. Namun untuk memenuhi haknya, maka keduanya diajukan assesment ke BNNP," katanya.

Disampaikan Shinto, dalam kasus ini Ditresnarkoba juga telah melakukan komunikasi dalam hal pemenuhan assesment untuk dilakukan rehabilitasi medis dan sosial.

Baca juga: Bingung Pilih Destinasi Wisata di Banten saat Libur Natal 2022? Eksplor Pulau Sangiang Saja!

Sehingga keduanya ditetapkan untuk menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial di BNN Provinsi Banten.

"Jadi terhadap oknum brigadir AG dan CY, keduanya tidak dilakukan penahanan," tukasnya.

Diketahui sebelumnya, AG yang diketahui merupakan seorang anggota Polres Pandeglang.

Baca juga: Pejabat Dishub Kota Cilegon Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Polda Banten

AG ditangkap bersama teman perempuannya CY di salah satu kostan di Kota Serang, beberapa hari lalu.

Keduanya kedapatan memiliki barang haram dan menggunakannya secara bersama-sama.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved