Berpangkat Letkol Tituler, Deddy Corbuzier Tak Akan Ambil Gaji & Tunjangan: Saya Balikkan ke Negara

Deddy Corbuzier menegaskan tidak akan mengambil gaji atau tunjangan dari pangkat Letkol Tituler Angkatan Darat yang disandangnya.

Twitter
Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto menganugerahi Deddy Corbuzier pangkat militer Letnan Kolonel Tituler TNI AD. 

TRIBUNBANTEN.COM - Deddy Corbuzier menegaskan tidak akan mengambil gaji atau tunjangan dari pangkat Letkol Tituler Angkatan Darat yang disandangnya.

Hal tersebut ia sampaikan melalui unggahan diakun Twitternya pada Rabu (14/12/2022) menjawab kritikan warganet.

Deddy Corbuzier pun berujar akan mengembalikan fasilitas tersebut kepada negara.

Lanataran menurutnya masih banyak  yang lebih membutuhkan.

"Just info buat yg bertanya, saya tidak akan mengambil gaji atau tunjangan apapun sebagai Tituler," tulis dia.

"Saya balikkan ke Negara, masih banyak lainnya yg lebih membutuhkan," lanjut unggahan mantan pesulap itu.

deddiru
Tangkapan layar kicauan @corbuzier di Twitter.

Baca juga: Letkol Tituler Deddy Corbuzier Ditetapkan Duta Komcad, Ini Tugas dan Hak Sebagai Anggota TNI

Diketahui sebelumnya, pangkat letkol tituler yang kini disandang Deddy Corbuzier disahkan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.

Dengan diberikannya pangkat tituler, maka Deddy Corbuzier juga akan menerima hak dalam hal ini gaji atau tunjangan- secara terbatas.

Hal ini sebagaimana tertulis pada penjelasan pasal 29 ayat 2 PP Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit.

Penerima pangkat tituler akan mendapatkan perlakuan administrasi terbatas selama masih memangku jabatan keprajuritan kepada yang bersangkutan diberikan Rawatan Kedinasan secara terbatas berupa:

1. Penghasilan prajurit:

- Tunjangan tituler sebesar 15 persen dari gaji pokok prajurit bagi yang berasal dari pegawai negeri sipil sesuai dengan pangkat yang dipangkunya tidak termasuk tunjangan keluarga

- Tujangan Jabatan

2. Rawatan prajurit diberikan sebagaimana berlaku bagi prajurit.

3. Dapat pula diberikan rawatan keluarga prajurit.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved