Pandeglang Masuk Daftar 10 Daerah Rawan Pemilu 2024, Ini Kata Bawaslu RI

Kabupaten Pandeglang tercatat masuk 10 daerah di Indonesia yang rawan Pemilu 2024 berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Bawaslu RI

Editor: Abdul Rosid
Tribunnews.com
Kabupaten Pandeglang tercatat masuk 10 daerah di Indonesia yang rawan Pemilu 2024 berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Bawaslu RI 

TRIBUNBANTEN.COM - Kabupaten Pandeglang tercatat masuk 10 daerah di Indonesia yang rawan Pemilu 2024.

Masuknya Pandeglang sebagai daerah rawan Pemilu 2024 berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang dikeluarkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI di Jakarta, Jumat (16/12/2022).

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menyatakan profesionalitas penyelenggara menjadi jantung dari kesuksesan terselenggaranya pemilu.

Baca juga: Daftar Harta Kekayaan Ketum Partai Politik Peserta Pemilu 2024, Megawati Soekarnoputri Berapa?

IKP bisa jadi salah satu tolak ukur profesionalitas kinerja dalam pengawasan Pemilu.

Berdasarkan IKP yang dihimpun Bawaslu RI, terdapat sepuluh kabupaten/kota dengan kerawanan Pemilu tertinggi.

Tercatat dari keseluruhan itu, lima di antaranya berada di Provinsi Papua.

"Kelima kabupaten/kota dari Provinsi Papua tersebut adalah Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Mappi, dan Kabupaten Jayapura,” kata Lolly.

Kemudian lima kabupaten/kota lainnya adalah Kabupaten Labuhanbatu Utara (Sumatera Utara), Kabupaten Pandeglang (Banten), Kota Banjarbaru (Kalimantan Selatan), dan Kabupaten Bandung (Jawa Barat).

Sementara itu, Lolly menjelaskan, di tingkat kabupaten/kota, IKP Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 merekam ada 85 kabupaten/kota (16,54 persen dari total kabupaten/kota di Indonesia) yang masuk kategori kerawanan tinggi. 

"Kemudian ada 349 kabupaten/kota (67.90 persen) yang masuk kategori kerawanan sedang, dan terdapat 80 kabupaten/kota (15,56 persen) yang masuk kategori kerawanan rendah," tutur Lolly.

Di sisi lain, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja memastikan IKP sebagai peringatan dini bagi pengawas pemilu.

Baca juga: Berapa Gaji PPS Pemilu 2024? Ini Jadwal, Syarat dan Cara Daftar melalui siakba.kpu.go.id

Peluncuran IKP juga merupakan respons dari Bawaslu usai ditetapkannya partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.

"Indeks kerawanan pemilu adalah early warning system yang kita mulai pada 2024 dan kita launching pada kali ini. Karena teman-teman parpol telah ditetapkan sebagai peserta pemilu. Selamat kepada parpol yang telah ditetapkan," imbuh dia dalam sambutannya.

Peluncuran IKP juga merupakan respons dari Bawaslu usai ditetapkannya partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.

"Indeks kerawanan pemilu adalah early warning system yang kita mulai pada 2024 dan kita launching pada kali ini. Karena teman-teman parpol telah ditetapkan sebagai peserta pemilu. Selamat kepada parpol yang telah ditetapkan," imbuh dia dalam sambutannya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 10 Kabupaten/Kota Ini Masuk Kategori Ini Rawan Pemilu 2024, Lima di Antaranya dari Papua

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved