Tak Terima Ditampar Pendemo di KPU RI Menteng, Polwan Aipda Evi Akhirnya Lapor ke Polda Metro Jaya

Polwan bernama Aipda Evi Sapta Riani ditampar pendemo saat mengawal aksi unjuk rasa di depan Komisi Pemilihan Umum

IST TribunWow
Ilustrasi penganiayaan atau pemukulan. Polwan bernama Aipda Evi Sapta Riani ditampar pendemo saat mengawal aksi unjuk rasa di depan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022). 

TRIBUNBANTEN.COM - Polwan bernama Aipda Evi Sapta Riani menjadi korban pemukulan saat mengawal aksi unjuk rasa.

Peristiwa itu terjadi di depan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Menteng, Jakarta Pusat, Rabu  (14/12/2022).

Melansir Warta Kota, pelaku pemukulan diduga anggota Partai Prima yang sedang berdemo.

Baca juga: Seorang Polwan Polres Metro Jakarta Pusat Dipukul Anggota Partai Prima, Ini Penyebabnya

Saat itu Aipda Evi sedang mencoba menenangkan massa yang didominasi wanita yang sedang berunjuk rasa di KPU RI.

Lantar tak terima, Aipda Evi Sapta Riani melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Metro Jaya.

"Iya benar, ada laporan itu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Kamis (15/12/2022).

Zulpan mengungkap, laporan diterima dengan nomor LP/B6379/XII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan terlapor atas nama Ersa Elisa.

Ia pun  menjelaskan kronologi kejadian. Saat itu para pendemo ingin memaksa masuk ke dalam gedung KPU RI.

Sementara itu sang polwan berupaya menenangi peserta aksi.

PRIMA melakukan aksi demo di depan Kantor KPU RI, Rabu. Aksi ini diwarnai saling dorong oleh aksi massa dan pihak kepolisian. (14/12/2022).
PRIMA melakukan aksi demo di depan Kantor KPU RI, Rabu. Aksi ini diwarnai saling dorong oleh aksi massa dan pihak kepolisian. (14/12/2022). (Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow)

Baca juga: Wanita Petugas SPBU Tangerang Dipukul Pengendara, Gegara Kurang Kembalian

"Namun, tiba-tiba terlapor melakukan penamparan ke arah wajah korban. Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan," ucapnya.

Adapun pelapor menyertakan sejumlah barang bukti dalam laporan polisi itu, mulai hasil visum, rekaman CCTV, serta surat tugas.

Lebih lanjut, Zulpan mengatakan bahwa penyidik saat ini masih meneliti laporan yang dibuat oleh polwan tersebut.

"Terlapor dilaporkan atas dugaan tindak pidana melawan petugas yang tengah melaksanakan tugas," katanya.

"Dan atau perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur dalam Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 352 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP," sambungnya.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Polwan Cantik Akhirnya Lapor ke Polda Metro Jaya, Kesal Ditampar Pendemo di Depan KPU

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved