Nikita Mirzani Ditahan

Tolak Usulan Jaksa, Nikita Mirzani Minta Sidang Tetap Digelar Secara Offline

Artis Nikita Mirzani menolak usulan agar sidang yang menjeratnya dilakukan secara online.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
Ahmad Tajudin/TribunBanten.com
Majelis Hakim yang memimpin sidang dengan terdakwa Nikita Mirzani menyebut surat panggilan saksi terhadap Dito Mahendra tidak sah. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Artis Nikita Mirzani menolak usulan agar sidang yang menjeratnya dilakukan secara online.

Usulan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas permintaan para saksi, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (15/12/2022).

Nikita Mirzani meminta kepada majelis hakim agar kasus yang menjeratnya tetap disidangkan secara online.

"Saya engga mau online dong, kan kita engga pernah ketemu, harus ketemu dong, deket- deket ya kan," ujarnya kepada awak media seusai menjalani sidang, Kamis (15/12/2022).

Baca juga: Nikita Mirzani Kecewa Dito Mahendra Tak Hadir di Sidang: Jangan Pengecut, Tolong Hadir!

Nikita meminta kepada Dito Mahendra agar tidak menjadi orang yang pengecut.

Menurutnya ketika sudah berani melaporkan, maka harus berani menjadi saksi.

"Jangan pengecut jangan kalah sama perempuan. Berani ngelaporin berani jadi saksi dong, Dito Mahendra," tukasnya.

Nikita juga mendesak agar Dito Mahendra memperlihatkan diri di hadapan Jaksa yang telah menanhannya.

"Dito Mahendra kasih muka dong ke Jaksa dong yang sudah nahan aku, jangan kaya gini bikin malu," tukasnya.

Senada dengan Nikita Mirzani, kuasa hukumnya Fahmi Bachmid juga meminta kepada majelis hakim untuk tidak mengabulkan permintaan saksi.

Menurutnya persidangan yang menjerat kliennya harus tetap dilakukan secara offline.

"Jadi sidangnya tetap harus di pengadilan negeri serang, kalau sidangnya dionlinekan ngapain sidang-sidang. Besok aja kalau sekalian bubar, bubar sekalian, ngapain capek-capek semua," tukasnya.

Diketahui sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Syaputra mengungkapkan permohonan JPU dari pihak saksi korban supaya pemeriksaan saksi dilakukan telekonference.

Baca juga: Mangkir 2 Kali, Hakim Ungkap Alasan Dito Belum Bisa Dijemput Paksa untuk Hadir Sidang Nikita Mirzani

"Memang dalam KUHAP tidak diatur tapi dalam Peraturan Mahkamah Agung nomor 4 tahun 2020 hal tersebut dapat dimungkikan. Tapi pemeriksaan sidang, saksi harus dibawa di persidangan," katanya.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved