Nikita Mirzani Ditahan

Nikita Mirzani Kembali Jalani Sidang, Dito Mahendra akan Ditindak Tegas Jika Mangkir Kali Ketiga

Pagi ini, Senin (19/12/2022) menjadi sidang lanjutan bagi Nikita Mirzani sekaligus kesempatan terakhir bagi Dito Mahendra untuk hadir sebagai saksi

mildaniati
Artis Nikita Mirzani kembali menjalani sidang lanjutannya yang digelar di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (19/12/2022). 

“Mudah-mudahan bisa memberlakukan hal yang sama antara pelapor dan terlapor,”

“Niki sudah merasakannya dan Niki sudah menjalaninnya,” ujar Adjie.

Perlukah Dito Mahendra Dipanggil Paksa? Begini Sikap Hakim

Meski Dito Mahendra sudah mangkir untuk kedua kalinya dalam persidangan, majelis hakim mengatakan bahwa pihaknya belum bisa melakukan upaya pemanggilan paksa kepada para saksi.

Majelis hakim menunggu surat panggilan yang diajukan oleh JPU kepada saksi yang akan dipanggil, itu sah terlebih dahulu.

"Jadi majelis hakim tentu mengambil langkah sesuai ketentuan KUHAP," tukasnya.

Majelis Hakim yang memimpin sidang kasus UU ITE dan pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani menyebut surat panggilan saksi terhadap Dito Mahendra tidak sah.

Ketua Majelis Hakim, Dedy Adi Syaputra mengatakan bahwa majelis hakim mengambil sikap atas ketidakhadiran saksi harus berdasarkan pada ketentuan KUHAP.

Dirinya menyebut surat panggilan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang kepada para saksi ternyata tidak sah.

"Setelah Majelis Hakim mempelajari dan membaca surat panggilan yang diajukan penuntut umum. Dari beberapa surat panggilan tersebut, majelis hakim menilai bahwa surat panggilan tersebut tidak sah," ujar Dedy saat di Persidangan, Kamis (15/12/2022).

Dedy menjelaskan alasan Majelis Hakim menilai bahwa surat yang dilayangkan oleh JPU tidak sah.

Pertama, surat yang dilayangkan kepada saksi tidak memenuhi ketentuan pasal 146 KUHAP dan ketentuan pasal 270 KUHAP.

Majelis Hakim yang memimpin sidang dengan terdakwa Nikita Mirzani menyebut surat panggilan saksi terhadap Dito Mahendra tidak sah.
Majelis Hakim yang memimpin sidang dengan terdakwa Nikita Mirzani menyebut surat panggilan saksi terhadap Dito Mahendra tidak sah. (Ahmad Tajudin/TribunBanten.com)

Baca juga: Heboh Nikita Mirzani Sakit Leher: Ini Penyebab, Pengobatan, hingga Pencegahan Sakit Leher

Di mana surat panggilan terhadap saksi, kata dia, itu harus dilakukan secara langsung oleh petugas.

"Petugas harus bertemu langsung dengan orang yang dipanggil menjadi saksi, dan orang yang menjadi saksi harus menandatangani surat tersebut," katanya.

Sedangkan surat yang Majelis Hakim terima, ternyata surat panggilan JPU pengirimannya dilakukan melalui jasa kirim.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved