Syarat dan Cara Mendaftar PPS Pemilu 2024 Beserta Langkah-langkah Membuat Akun SIAKBA
Bagi Anda yang berminat mendaftarkan diri sebagai PPS Pemilu 2022, simak cara-cara pendaftarannya berikut ini.
TRIBUNBANTEN.COM - Pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 telah dibuka.
Pendaftaran PPS Pemilu 2024 dibuka mulai tanggal 18 hingga 27 Desember 2022 mendatang.
Bagi Anda yang berminat mendaftarkan diri sebagai PPS Pemilu 2022, simak cara-cara pendaftarannya berikut ini.
PPS merupakan penyelenggara pemilu di tingkat desa atau kelurahan.
Di tiap desa atau kelurahan, PPS berjumlah tiga orang.
Baca juga: Contoh Latihan Soal Tes PPK dan PPS Pemilu 2024, Lengkap dengan Kunci Jawaban
Pendaftaran PPS dilakukan secara online di siakba.kpu.go.id
Bagi Anda yang belum memiliki akun di Siakba, terlebih dahulu harus membuat akun.
Sementara bagi yang sudah memiliki akun, Anda tinggal melakukan pendaftaran.
Berikut cara membuat akun, tata cara pendaftaran PPS dan syarat-syaratnya:
Cara membuat akun dan cara mendaftar PPS di Siakba:
1. Buka situs https://siakba.kpu.go.id atau LINK INI
2. Buat akun SIAKBA dengan memasukkan nama, email, NIK, password;
3. Lakukan aktivasi akun SIAKBA melalui link yang telah dikirimkan melalui email;
4. Silahkan masuk/Login ke SIAKBA ;
5. Isi data diri;
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/PPK-dan-PPS-asefkhuwasegf.jpg)