Masa Jabatan M Tranggono Sebagai PJ Sekda Banten Diperpanjang, Ini Penjelasannya
Masa jabatan M. Tranggono sebagai Penjabat (Pj) Sekda Provinsi Banten diperpanjang.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Masa jabatan M. Tranggono sebagai Penjabat (Pj) Sekda Provinsi Banten diperpanjang.
Hal itu diungkap oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Nana Supiana.
"Pak Sekda sudah diperpanjang (masa jabatan,-red). Dia sudah diperpanjang dan bisa dievaluasi oleh pihak yang berwenang dalam hal ini pak gub (PJ Gubernur Banten,-red)," ujar Nana kepada TribunBanten.com saat ditemui di DPRD Banten, Selasa (20/12/2022).
Baca juga: Banten Berpotensi Cuaca Ekstrem Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2023, Waspada Peringatan BMKG Ini
Disampaikan Nana, perpanjangan itu telah dilakukan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar pada November lalu.
Di mana diketahui bahwa masa jabatan M. Tranggono sebelumnya berakhir pada Kamis (24/11/2022).
Diakuinya, perpanjangan itu dilakukan sampai batas waktu yang ditentukan sesuai kebutuhan organisasi.
"Sesuai kebutuhan organisasi, bisa pertiga bulan atau perenam bulan. Jadi pak Pj Sekda sudah diperpanjang, dan sesuai rekom dari Kemendagri," tukasnya.

:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/teranggona.jpg)