Fakta Persidangan Kasus Jaksa Banten Peras WN Korsel: Biaya Urus Kasus ITE Capai Rp 2,3 Miliar

Fakta persidangan kasus dugaan pemerasan yang menjerat oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten

Editor: Abdul Rosid
Kompas.com
Dua orang saksi dihadirkan jaksa dalam persidangan kasus dugaan korupsi 3 jaksa, penasehat hukum, dan penermah di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (23/4/2026) petang. 

TRIBUNBANTEN.COM - Fakta persidangan kasus dugaan pemerasan yang menjerat oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengungkap besarnya biaya yang harus dikeluarkan untuk mengurus perkara Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang melibatkan warga negara Korea Selatan (Korsel).

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Serang, pegawai bagian keuangan PT Savana Animation, Dwiyanti, membeberkan bahwa perusahaan mengeluarkan dana hingga Rp 2,3 miliar untuk menangani kasus yang menjerat karyawan mereka, Chi Hon Lee.

Dwiyanti menjelaskan, aliran dana tersebut berlangsung dalam kurun waktu Februari hingga September 2025. Sebagian besar pembayaran dilakukan melalui cek Bank BNI serta transfer ke sejumlah pihak.

"Seingat saya berupa cek Bank BNI dari bulan Februari 2025, Maret, Juni, Agustus, sama September," kata Dwiyanti di hadapan hakim ketua Hasanuddin.

Baca juga: Istri dan Dua Anak Bandar Narkoba Ko Erwin Ditangkap, Tiba di Bandara Soetta Dijaga Ketat Polisi

Ia kemudian merinci penggunaan dana tersebut. Pada Februari 2025, perusahaan menyerahkan Rp 200 juta kepada Direktur PT Savana Animation, In Kyo Lee, untuk kebutuhan pengacara dalam proses penangguhan penahanan Chi Hon Lee.

Memasuki Maret 2025, dana sebesar Rp 700 juta kembali dikeluarkan. Uang itu disebut sebagai pembayaran awal yang diperuntukkan bagi pengacara, jaksa, hingga hakim.

Selanjutnya, pada Mei 2025, perusahaan menyerahkan Rp 200 juta melalui perantara Maria Sisca. Pada Juni 2025, dilakukan transfer Rp 100 juta ke rekening Didik Feriyanto.

Pengeluaran berlanjut pada Agustus 2025, dengan dua kali penyerahan masing-masing Rp 200 juta dan Rp 500 juta kepada Maria Sisca. 

Kemudian pada September 2025, dana sebesar Rp 500 juta diserahkan kepada Tirza Angelica, suaminya, serta Didik Feriyanto.

“Total keseluruhan sekitar Rp 2,3 miliar,” ujar Dwiyanti.

Dugaan Pemerasan oleh Oknum Jaksa

Korban pemerasan, Chi Hon Lee, yang turut dihadirkan sebagai saksi, mengungkap adanya dugaan pemerasan dan praktik jual beli perkara yang melibatkan oknum jaksa Kejati Banten, Redy Zulkarnain. 

Chi Hon Lee menyebut terdakwa meminta uang miliaran rupiah dengan iming-iming vonis bebas atas kasus yang menjeratnya. 

Kesepakatan tersebut bermula dari pertemuan di sebuah kafe di kawasan Karawaci bersama Direktur PT Savana Animation, In Kyo Lee, serta pihak lain termasuk Maria Sisca dan Redy Zulkarnain.

Saat itu, Redy diduga menyatakan bahwa untuk dinyatakan tidak bersalah di Indonesia diperlukan sejumlah uang.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved