Mulai 2023, Beli Gas LPG 3 Kg Harus Tunjukkan KTP, Tak Sembarang Orang
Pemerintah semakin serius menjalakan pembatasan pembelian LPG 3 kilogram (kg) supaya distribusinya lebih tepat sasaran.
Sementara untuk usaha mikro yakni konsumen dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup usaha mikro dan tidak mempunyai kompor gas.
Pengguna lain yang berhak mendapatkan LPG 3 Kg tertuang juga di dalam Pasal 1 butir 3 dan 4 Perpres Nomor 38 Tahun 2019 tentang penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG 3 Kg Liquefied Petroleum Gas untuk Kapal Penangkap Ikan Bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air Bagi Petani Sasaran.
Baca juga: Harga Gas LPG Non Subsidi di Banten Naik 13 % , Begini Dampaknya ke Agen dan Warga di Serang
Nelayan Sasaran adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang memiliki kapal penangkap ikan berukuran paling besar 5 gros ton (GT) dan menggunakan mesin penggerak dengan daya paling besar 13 Horsepower.
Petani Sasaran adalah orang yang memiliki lahan pertanian paling luas 0,5 hektar, kecuali untuk transmigran, yang memiliki lahan pertanian paling luas 2 hektar dan melakukan sendiri usaha tani tanaman pangan atau hortikultura serta memiliki mesin pompa air dengan daya paling besar 6,5 Horse Power.
Tulisan ini sudah tayang di kontan.co.id berjudul Pertamina Berikan Gambaran Mekanisme Penjualan LPG 3 Kg Tepat Sasaran
