Nikita Mirzani Ditahan

Nikita Mirzani Batalkan Operasi Meski Kondisi Kesehatan Buruk, Demi Bertemu Dito Mahendra di Sidang

Nikita Mirzani akan menjalani operasi sakit pengeroposan tulang setelah sidang pada Kamis (29/12/2022).

Penulis: mildaniati | Editor: Glery Lazuardi
Mildaniati/TribunBanten.com
Artis Nikita Mirzani. Nikita Mirzani akan menjalani operasi sakit pengeroposan tulang setelah sidang pada Kamis (29/12/2022). Ini merupakan keinginan dari ibu tiga orang anak itu supaya dapat bertemu dengan Dito Mahendra di ruang sidang. Hal itu diungkap oleh Ujiyanto, sahabat Nikita Mirzani. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Mildaniati

TRIBUNBANTEN, SERANG - Nikita Mirzani akan menjalani operasi sakit pengeroposan tulang setelah sidang pada Kamis (29/12/2022).

Ini merupakan keinginan dari ibu tiga orang anak itu supaya dapat bertemu dengan Dito Mahendra di ruang sidang.

Hal itu diungkap oleh Ujiyanto, sahabat Nikita Mirzani.

Baca juga: Nikita Mirzani Terancam Lumpuh, Fitri Salhuteru Kecewa Sahabatnya Diperlakukan Tak Adil: Kok Begini

"Rencana operasi dilakukan pasca persidangan tanggal 29, baru dilakukan operasi. Kalau dilakukan operasi Niki tidak mau karena dia mau menghadiri persidangan, Nikita pengen melihat dia (Dito Mahendra,-red) hadir engga," kata Ujiyanto.

Jika, Nikita Mirzani dioperasi pada Jumat tanggal 30 Desember, maka Nyai, sapaan akrabnya tidak akan hadir di persidangan pada hari Kamis ini.

Baca juga: Nikita Mirzani Sindir Dito Mahendra Mangkir Panggilan Sidang: Lo Pikir Indonesia Punya Bapakmu?

"Kalau dilakukan operasi sekarang jelas tak akan ada persidangan," katanya.

Dokter menyarankan agar Nikita istirahat total.

"Dokter menyarankan agar istirahat total sampai persidangan," ucap Pujiyanto atau Aji.

Pihak dokter memberikan obat pereda nyeri untuk Nikita sampai acara persidangan berlangsung.

"Jadi diberikan obat pereda nyeri sampai menunggu tanggal 29, dokter menyarankan setelah tanggal 29 dioperasi," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, pihak Jaksa diungkapkan sahabat Nikita Mirzani bersikukuh untuk kembali membawa pulang Nikita dari Rumahsakit Premier Bintaro Kota Tangerang Selatan.

Bahkan sang sahabat, Pujiyanto Aji mengungkap jika pihak Jaksa memberikan pilihan, jika Nikita dioperasi hari minggu ini maka Nikita tidak bisa melanjutkan persidangan tanggal 29 Desember 2022 minggu depan.

Baca juga: Nikita Mirzani Harus Dioperasi, Kuasa Hukum Beberkan Kondisi Terkini: Terancam Lumpuh

"Jaksa masih bersikuku untuk menjemput Nikita bahkan memberikan opsi atau pilihan yang harus dipilih apabila Niki ingin di rawat di rumah sakit maka Niki tidak bisa melanjutkan persidangan di tanggal 29 minggu depan," ungkap Aji saat ditemui di kantor Majlis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila Provinsi Banten, Jumat (23/12/2022).

Menurutnya, justru dengan Niki berobat ke rumah sakit dalam rangka dia memulihkan kesehatannya agar kembali pulih seperti sediakala, tujuannya dalam rangka menghadapi persidangan tanggal 29 Desember agar emosinya mereda dan terkontrol.

Hari ini pihak jaksa memaksa untuk Nikita tetap dipulangkan, sedangkan dokter mengatakan Niki tidak boleh terlebih dahulu dipulangkan, melainkan harus dirawat, kata Aji.

"Kita lihat saja kalau mau dijemput gaapa, kita tidak masalah silakan saja pasti ada konsekuensinya," tuturnya.

"Nikita kesulitan dalam perizinan dimana jaksa bersikuku untuk tetap menjemput Niki ke rumah sakit padahal dokter sudah menjelaskan bahwa kondisi Nikita perlu dilakukan perawat inap bukan hanya sekedar rawat jalan," tambahnya.

Rencanamya malam ini Nikita Mirzani akan kembali ke Rutan Kelas IIB Serang pasca mendapatkan perawatan di Rs Premier Bintaro Tangerang Selatan.

Sahabat Nikita, Pujiyanto atau Aji akan menjemput dan mendampingi kepulangan Nikita.

"Saya juga akan mendampingi Nikita hari ini untuk kembali ke rutan," ucap Aji.

Surat izin pengeluaran Nikita untuk dirujuk dari Rumahsakit dr Dradjat Prawiranegara (RSDP) ke Rs Premier Bintaro Kota Tangerang Selaran diperoleh dari majlis hakim bukan dari jaksa.

"Izin ini bukan dari jaksa melainkan dari majelis hakim atau pengadilan," ungkapnya.

Baca juga: Fitri Salhuteru Kesal Nikita Mirzani Dipaksa Kembali ke Rutan, Padahal Masih Dirawat di RS: Tolong!

Surat rujukan dari RSDP yang teebit pada Rabu tanggal 21 Desember 2022 disampaikan oleh pihak rutan kepada majelis hakim.

"Surat izin diberikan kepada majelis hakim melalui kuasa hukum atau dari pihak rutan dimana pihak rutan wajib melaporkan kondisi tahanan," kata Aji.

Sebelumnya, pihaknya sudah bersurat untuk melakukan penangguhan penahanan terhadap Nikita, namun sapai saat ini permohonan penangghhan masih dipertimbangkan oleh majelis hakim.

"Penangguhan penahanan itu bukan ditolak tetapi masih dipertimbangkan artinya belum ada putusan ataupun penetapan penolakan terhadap permohonan terdakwa tahanan yang diajukan oleh kuasa hukum Nikita," ungkapnya.

Aji sendiri mengaku optimis bahwa penetapan penahanan Nikita pasti akan dikabulkan pihak majelis hakim.

Baca juga: Sahabat Nikita Mirzani Ungkap Pihak Jaksa Bersikukuh Bawa Nikita Mirzani Pulang ke Rutan Serang

"Kami tetap optimis bahwa penetapan penangguhan penahanan Niki pasti akan dilakukan dengan alasan kemanusiaan, saya meyakini itu karena majelis hakim juga sama sebagai wakil Tuhan tentunya memiliki hati nurani dan bisa melihat dari sudut pandang kemanusiaan," tutur Aji.

"Saya meyakini dan menjamin bahwa Nikita tidak akan pergi dan kabur kemana-mana atau keluar Indonesia, karena dia memiliki anak 3 masih kecil-kecil dan butuh sentuhan kasih sayang sang ibu," tambahnya.

Sejauh ini, pengajuan penangguhan terhadap Nikita baru dilayangkan sekali.

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved