Di Penghujung Tahun 2022, KPK Belum Bisa Tangkap Harun Masiku
Di penghujung tahun 2022, Harun Masiku sampai saat ini masih menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
TRIBUNBANTEN.COM - Hampir tiga tahun, Harun Masiku sampai saat ini masih menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Harun Masuki merupakan politikus PDI Perjuangan yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 pada Januari 2020.
Harun diduga menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan senilai Rp 600 juta.
Dalam konferensi pers laporan kinerja KPK akhir tahun 2022, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membeberkan sejumlah daftar tersangka yang saat ini menjadi buron.
Alex mengatakan, pihaknya masih memiliki 5 nama dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga: Hampir Tiga Tahun Harun Masiku Jadi Buron, KPK: Masih Diburu
“Dari daftar pencarian orang (DPO) KPK sejumlah 21 orang, telah tertangkap sebanyak 16 orang, dan masih dalam pencarian sejumlah 5 orang,” kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (27/12/2022).
Adapun Harun menjadi DPO sejak 26 Januari 2022. Ia merupakan tersangka dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.
Harun diduga menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan senilai Rp 600 juta.
Tujuannya, KPU menetapkan dirinya sebagai anggota DPR. DPO lainnya adalah Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.
Ia diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur di wilayahnya.
KPK menduga Ricky melarikan diri ke Papua Nugini melalui jalur darat dibantu sejumlah oknum polisi dan TNI Angkatan Darat pada pertengahan Juli 2022.
Nama mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Izil Azhar juga masih masuk dalam daftar hitam setelah menjadi buron sejak Desember 2018.
Ia merupakan tersangka dugaan gratifikasi pembangunan Dermaga Sabang yang dibiayai APBN 2006-2011.
Ia disebut sebagai orang kepercayaan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Mereka diduga menerima gratifikasi Rp 32 miliar.
Selanjutnya, terduga penyuap Kepala Divisi Perbendaharaan PT PAL Indonesia Arif Cahyana, Kirana Kotama.