Pro Kontra Larangan Jual Rokok Batangan atau Eceran, Pedagang Banyak Mengeluh

Larangan penjualan rokok eceren dikeluhkan oleh perokok aktif yang mengaku akan banyak terkuras pengeluarannya

Tayang:
Editor: Siti Nurul Hamidah
KOMPAS.com/ADE MIRANTI KARUNIA SARI
Larangan penjualan rokok eceran akhirnya menimbulkan pro kontra di masyarakat 

TRIBUNBANTEN.COM - Rencananya pada Januari 2023, pemerintah melalui Presiden Jokowi akan melarang penjualan rokok eceran atau batangan.

Larangan penjualan rokok eceran tersebut  akhirnya menimbulkan pro kontra di masyarakat.

Terutama pada pedagang kecil, seperti pedagang kaki lima, pedagang asongan hingga penjual kopi keliling.

Larangan penjualan rokok eceren atau batangan  juga dikeluhkan oleh perokok aktif yang mengaku akan banyak terkuras pengeluarannya.

Selain akan direvisi pelarangan penjualan rokok batangan, akan direvisi pula pelarangan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi; dan penegakan penindakan, pada Peraturan Pemerintah (PP) mendatang.

Larangan dan revisi  tersebut bakal dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang bakal disusun pada tahun 2023 mendatang.

Imbasnya masyarakat hanya diperbolehkan membeli rokok per bungkus.

Hal ini tertuang dalam salinan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 yang dilihat di situs resmi Sekretariat Kabinet diketahui aturan tersebut nantinya bakal dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan(Kemenkes).

"Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan," bunyi Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet, Selasa(27/12).

Keppres tersebut diteken Presiden Jokowi pada 23 Desember 2022. Tidak hanya larangan mengenai penjualan rokok batangan, rokok elektronik juga bakal dilarang dalam aturan terbaru tersebut.

Aturan ini menimbulkan Pro-Kontra di masyarakat terutama konsumen, alias para perokok aktif.

Baca juga: Mulai 1 Januari 2023 Jual Rokok Eceran Resmi Dilarang, Ini Kata Presiden Jokowi

Toni (42) seorang warga yang tinggal di daerah Ciputat, Tangerang Selatan ini mengeluhkan adanya wacana penerapan aturan tersebut.

Menurutnya, larangan pembelian rokok batangan akan semakin menguras pengeluaran harian.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved