Nikita Mirzani Ditahan

Sebelum Nikita Mirzani Divonis Bebas, Majelis Hakim Minta Skor Waktu 1 Jam, Ini Alasannya

Sebelum memvonis bebas Nikita Mirzani. Majelis Hakim meminta skorsing waktu selama 1 jam untuk musyawarah.

Penulis: mildaniati | Editor: Abdul Rosid
Mildaniati/TribunBanten.com
Sebelum memvonis bebas Nikita Mirzani. Majelis Hakim meminta skorsing waktu selama 1 jam untuk musyawarah 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Mildaniati

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Majelis Hakim memutuskan memvonis bebas Nikita Mirzani dari kasus pencemaran nama baik dan UU ITE yang dilaporkan Dito Mahendra, Kamis (29/12/2022).

Namun, sebelum memvonis bebas Nikita Mirzani. Majelis Hakim meminta skorsing waktu selama 1 jam.

Hal itu diungkapkan oleh ketua majlis hakim saat memimpin sidang di Pengadilan Negeri Serang.

Baca juga: Nikita Mirzani Senyum Sumringah saat Keluar dari Rutan Serang

"Majelis hakim akan mengambil sikap namun sebelum mengambil sikap, majelis hakim akan bermusyawarah dulu," kata ketua majelis hakim Dedi Adi Saputra di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (29/12/2022).

Ketua Majelis Hakim, Dedi Adi Saputra menyampaikan pihaknya meminta skorsing waktu 1 jam untuk memutuskan perkara atas kasus yang menjerat Nikita.

Pasalnya saksi Dito Mahendra mangkir 4 kali dalam persidangan yang digelar di pengadilan Negeri Serang sejak tanggal 12, 15, 19 dan 28 Desember 2022.

Ilustrasi sidang artis Nikita Mirzani. Dito Mahendra  absen di sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Kamis (29/12/2022).  Ini merupakan keempat kali Dito Mahendra, pelapor kasus pencemaran nama baik, absen di sidang tersebut.
Ilustrasi sidang artis Nikita Mirzani. Dito Mahendra absen di sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Kamis (29/12/2022). Ini merupakan keempat kali Dito Mahendra, pelapor kasus pencemaran nama baik, absen di sidang tersebut. (ahmad tajudin)

"Apakah sikap yang akan diputuskan majelis hakim terkait ketidak hadiran korban nanti akan diputuskan hari ini, sidang diskors 1 jam," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, resmi diketok palu oleh Ketua Majelis Hakim, Nikita Mirzani bebas dari perkara hukum yang menjeratnya dalam sidang ke sembilan di pengadilan Negeri Serang, Kamis (29/12/2022).

Majlis hakim menjelaskan jika Dito Mahendra mangkir dipersidangan sebanyak 4 kali.

Baca juga: Usai Diputus Bebas Hakim, Nikita Mirzani Sujud Syukur dan Nangis di Lantai

"Sodara Dito Mahendra tidak hadir sebagai saksi dari tanggal 12, 15, 19 sampai sidang tanggal 29 Desember 2022," ungkap Ketua Majelis Hakim Dedi Adi Saputra di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (29/12/2022.

Mendengar putusan majelis hakim, Nikita lemas tersungkur dari kursi yang didudukinya dihadapan majelis hakim.

Nikita sujud syukur di lantai seraya menangis tersedu-sedu.

Tangis Nikita terdengar begitu keras sambil menutupi wajahnya dengan kedua tangannya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved