Selingkuh Menantu dan Mertua

Tak Pakai Busana, Alibi Mertua di Kota Serang Ketika Digerebek Indehoy dengan Menantu: Lagi Ngadem

Perempuan korban perselingkuhan suami dan ibu kandungnya sendiri, yakni NR asal Kota Serang membeberkan pengakuan ibunya dan RZ saat disidang

Penulis: Siti Nurul Hamidah | Editor: Siti Nurul Hamidah
IST
Menyoal ketika penggerebekan yang dilakukan warga, terkait ditemukannya Ibu kandung NR dan suami NR dalam satu kamar yang sama tanpa busana, keduanya mengaku tak melakukan apapun 

Pada 16 November 2022 suami dan ibu kandung NR digerebek warga saat asyik indehoy di rumah saat NR sedang tidak di rumah.

Penggerebekan tersebut dilakukan di sebuah perumahan di Serang, Banten.

Dari penggerebekan tersebut suami NR dan Ibu kandung NR kedapatan tidak memakai sehelai benang pun karena asyik indehoy saat NR tak di rumah.

Saat terciduk warga suami NR sangat kaget dan berlari ke kamar mandi.

Sedangkan Ibu kandung NR atau mertua suami lunglai dan tertegun tatkala ia kedapatan berhubungan badan dengan menantunya sendiri.

Baca juga: TERUNGKAP Ketamakan RZ, Selingkuh dengan Mertua dan Kerap Jajan PSK, NR Syok dan Trauma

Ibu NR seakan tak percaya jika aksinya tertangkap warga.

Kedapatan berbuat zina antara mertua dan menantu, akhirnya Ibu NR dan suami NR diarak warga ke rumah Ketua Rukun Teteangga (RT).

Suami NR dan Ibu kandung NR kemudian dihadapkan langsung kepada NR dan keluarga NR lainnya dan membuat perjanjian bahwa suami NR mengakui perbuatannya.

Kronologi penggerebekan tersebut dikutip TribunBanten.com pada point 9 dari salinan berkas perceraian berdasarkan salinan putusan PA Serang, yang teregistrasi di PA Serang pada 23 November 2022.

Putusan Mahkamah Agung, tergugat dan Ibu kandung penggugat ditemukan dalam keadaan tanpa sehelai pakaian, yang kemudian tergugat dan ibu kandung tergugat diarak warga ke rumah RT
Putusan Mahkamah Agung, tergugat dan Ibu kandung penggugat ditemukan dalam keadaan tanpa sehelai pakaian, yang kemudian tergugat dan ibu kandung tergugat diarak warga ke rumah RT

*TribunBanten.com mendapatkan informasi (berkas perceraian) tergugat dan penggugat berdasarkan salinan putusan PA Serang, yang teregistrasi di PA Serang pada 23 November 2022.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved