UANG Negara yang Dikorupsi di Banten Tahun 2022 Naik 255,1 Persen Lebih Besar dari Tahun 2021

Jumlah kerugian uang negara yang dihimpun oleh tim penyidik, dalam kasus Tindak Pidana Korupsi di Provinsi Banten tahun 2022 mencapai Rp 41 miliar.

Editor: Ahmad Haris
zoom-inlihat foto UANG Negara yang Dikorupsi di Banten Tahun 2022 Naik 255,1 Persen Lebih Besar dari Tahun 2021
istimewa
Ilustrasi korupsi. Jumlah kerugian uang negara yang dihimpun oleh tim penyidik, dalam kasus Tindak Pidana Korupsi di Provinsi Banten tahun 2022 mencapai Rp 41 miliar.

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Mildaniati

TRIBUNBANTEN, KOTA SERANG - Jumlah kerugian uang negara yang dihimpun oleh tim penyidik, dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)) di Provinsi Banten tahun 2022 mencapai Rp 41,2 miliar.

Data tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga, dalam rilis akhir tahun di Polda Banten, Jumat (30/12/2022). 

Menurut Shinto Silitonga, jumlah Rp 41,2 miliar itu naik 255,1 persen dibandingkan tahun 2021, yang hanya Rp 11,6 miliar. 

Kerugian uang negara itu berasal dari 12 tersangka Tipikor, yang dilakukan selama tahun 2022.

Meski mengalami penurunan 8 orang dibandingkan tahun 2021 yang berjumlah 21 tersangka, namun jumlah kerugian uang negara malah makin besar naik Rp 29,6 Miliar. 

Selama tahun 2022, angka penyelesaian tindak kejahatan atau Crime Clearance selama tahun 2022 sebanyak 13 kasus, naik 6 kasus atau 86 persen, dibanding tahun 2021 mencapai 7 kasus. 

Adapun total kejahatan Tipikor selama 2022 sebanyak 11 Laporan (LP), turun 12 LP atau 52 persen dibanding 2021 sebanyak 23. 

Wilayah kepolisian di Banten yang menangani kasus Tipikor dengan jumlah kerugian uang negara terbesar, yakni Rp 25 Miliar lebih di tahun 2022.

Sementara tahun 2021 jumlah kerugian uang negara tertinggi mencapai Rp 1 Miliar, terdapat di Polres Cilegon sebanyak 3 tersangka kasus korupsi di tahun 2022 dan 2021. 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved