Begini Nasib Pasien Covid-19 Setelah PPKM Dicabut Presiden Jokowi

Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan (Menkes) menjawab jika biaya perawatan untuk pasien positif Covid-19 masih akan ditanggung oleh pemerintah

Editor: Siti Nurul Hamidah
Tangkapan Layar YouTube
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah dicabut Presiden Joko Widodo secara resmi di Indonesia, Jumat (30/12/2022) 

TRIBUNBANTEN.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah dicabut Presiden Joko Widodo secara resmi di Indonesia, Jumat (30/12/2022).

Pencabutan PPKM ini tertuang dalam instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 Tahun 2022, sehingga tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat.

Meski begitu, dicabutnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan status darurat Covid-19 membuat pertanyaan muncul terkait nasib orang yang masih mengidap Covid-19 dan perlu penanganan saat ini.

Apalagi adanya kekhawatiran terkait pembayaran biaya orang-orang yang mengidap Covid-19 saat ini ketika PPKM dihapuskan.

Baca juga: Antisipasi Penambahan Kasus Covid-19 Saat Libur Nataru, Pelaku Usaha Wajib Terapkan Prokes

Menjawab keresahan tersebut, Budi Gunadi Sadikin selaku Menteri Kesehatan (Menkes) menjawab jika biaya perawatan untuk pasien positif Covid-19 masih akan ditanggung oleh pemerintah.

"Secara bertahap nanti akan kita review. Tapi sekarang masih berlaku, jadi kalau ada yang sakit masih kita tanggung, tapi kita akan segera me-review, kita lihat, kalau dulu kan semua penyakit asal Covid-19 ditanggung," kata Budi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022).

Dia memberi contoh jika ada seorang terkena penyakit jantung tetapi kemudian saat dites Covid-19 ternyata positif, hal tersebut akan dikembalikan ke mekanisme normal atau BPJS Kesehatan.

Ilustrasi pasien Covid-19 di ruang perawatan
Ilustrasi pasien Covid-19 di ruang perawatan (Chinatopix, via Associated Press/ribunnnews)

Baca juga: PPKM Resmi Berakhir, Presiden Jokowi: 98 Persen Masyarakat Sudah Kebal Virus Corona!

"Karena sakit jantung, atau dia sakit cancer mesti lakukan kemoterapi, dites positif Covid-19, dulu kan masuk juga sebagai Covid-19," kata dia

"Sekarang mungkin akan kita kembalikan ke normal, jadi dia yang harus kemoterapi sakit kanker sehingga mengikuti mekanisme biasa. Kalau dia dicover BPJS, ya pakai BPJS Kalau asuransi swasta pakai asuransi swasta. Kalau tidak, ya dia biaya sendiri," kata Budi.

Namun, dia memastikan semua kebijakan ketika PPKM masih berlaku akan ditinjau.

"Mungkin nanti ke depannya kira-kira gitu, dan akan bertahap, sebagai salah satu strategi transisi dari pandemi," tutupnya.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan biaya perawatan pasien Covid tetap ditanggung pemerintah meski aturan PPKM telah resmi dicabut.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan tentang pencabutan PPKM. (Tribunnews/Nitis Hawaroh)

Baca juga: Pasca Pandemi Covid-19, Umat Kristiani Antusias Ibadah Natal di Gereja HKBP Resort Serang

Selain itu, disampaikan Presiden Jokowi, jika sejumlah faktor menjadi pertimbangan pemerintah dalam mencabut PPKM. Diantaranya Pandemi Covid-19 yang mulai terkendali.

Per 26 Desember 2022 hanya terdapat 1,7 kasus per satu juta penduduk. Lalu positivity rate mingguan mencapai 3,35 persen dengan tingkat perawatan rumah sakit atau BOR berada di angka 4,7 persen dan angka kematian di angka 2,39 persen.

“Ini semuanya berada di bawah standar dari WHO dan seluruh kabupaten kota di Indonesia saat ini berstatus PPKM level 1 di mana pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah,” kata Presiden dalam pernyataan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, (30/12/2022).

Baca juga: Presiden Jokowi Resmi Umumkan PPKM Dicabut

Presiden mengatakan keputusan mencabut PPKM tersebut telah melalui kajian sejak 10 bulan lalu. Meskipun demikian Presiden meminta kepada masyarakat tetap hati-hati dan waspada terhadap penyebaran Covid-19.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved