Kalender Libur Nasional 2023, Catat! Tanggal Merah dan Cuti Bersama Sepanjang Tahun

Daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2023 menjadi pertanyaan warganet selama beberapa hari ke belakang.

Editor: Glery Lazuardi
baseballmilton.com
Ilustrasi kalender. Daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2023 menjadi pertanyaan warganet selama beberapa hari ke belakang. Hal ini penting untuk dicatat mengingat jatah untuk menikmati hari libur nasional dan cuti bersama 2022 sudah habis. Pemerintah juga tidak menetapkan 26 Desember yang jatuh pada Senin sebagai cuti bersama Natal 2022. 

TRIBUNBANTEN.COM - Daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2023 menjadi pertanyaan warganet selama beberapa hari ke belakang.

Hal ini penting untuk dicatat mengingat jatah untuk menikmati hari libur nasional dan cuti bersama 2022 sudah habis.

Pemerintah juga tidak menetapkan 26 Desember yang jatuh pada Senin sebagai cuti bersama Natal 2022.

Baca juga: 7 Wisata di Kabupaten Serang Provinsi Banten untuk Piknik saat Libur Tahun Baru 2023

Belum lagi 31 Desember 2022 jatuh pada hari Sabtu dan 1 Januari 2023 jatuh pada hari Minggu.

Ini artinya, masyarakat tidak dapat menikmati hari libur nasional atau cuti bersama yang bertepatan dengan hari kerja.

Lantas, tanggal berapa saja hari libur nasional dan cuti bersama 2023?

Daftar hari libur nasional 2023

Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama,

Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Dalam SKB tersebut, terdapat 24 hari libur yang terdiri dari 16 hari libur nasional dan 8 cuti bersama.

Baca juga: Jika Cuaca Bagus, Piknik di Pulau Merak Kecil Pilihan Menarik untuk Nikmati Libur Akhir Tahun 2022

"Tahun 2023 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari," ujar Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, dikutip dari situs resmi Kemenko PMK.

SKB 3 menteri juga telah menetapkan 1 Ramadan 1444 Hijriah, Hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah, dan Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah.

Berikut daftar hari libur nasional 2023 yang sudah ditetapkan oleh pemerintah:

1 Januari: Tahun Baru 2023 Masehi

22 Januari: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved