Dito Mahendra Diduga Lakukan Penipuan Rp40 M, Nikita Mirzani Bikin Posko Pengaduan 6969 untuk Korban

Nikita Mirzani mengungkap sudah ada 12 orang menghubunginya yang mengaku pernah ditipu oleh Dito Mahendra.

mildaniati
Artis Nikita Mirzani. Nikita Mirzani mengungkap sudah ada 12 orang menghubunginya yang mengaku pernah ditipu oleh Dito Mahendra. 

TRIBUNBANTEN.COM - Nikita Mirzani mengungkap sudah ada 12 orang menghubunginya yang mengaku pernah ditipu oleh Dito Mahendra.

Bahkan nominal kerugian tersebut bermacam-macam hingga Rp 40 miliar.

Tak tinggal diam, Nikita Mirzani pun akhirnya membuat posko pengaduan untuk para korban yang mengklaim mengalami kerugian dari Dito Mahendra.

Baca juga: 2 Bulan Mendekam di Rutan Serang, Nikita Mirzani Jadi Tontonan Narapidana saat Tidur: Awalnya Syok

Posko tersebut diberi nama 6969. Di balik nama tersebut Nikita menyelipkan makna di dalamnya.

"Pengaduan buat posko yang namanya 6969, karena harus lihat dari atas kebawah dari bawah ke atas."

"Bagaimana itu bisa terjadi kan, runtutan dari atas kebawah," kata Nikita Mirzani saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, belum lama ini.

Diketahui sebelumnya, seorang pria bernama Jefri turut datang bersama Fitri dan mengaku ditipu oleh Dito Mahendra.

Pria yang digosipkan kekasih Nindy Ayunda itu disebut telah menipu hingga merugikan Jefri sebesar Rp450 juta.

"Saya Jefri. Jadi saya pernah dijanjikan sama mas Dito itu untuk urusan Indosurya karena saya korban Indosurya," kata Jefri.

Baca juga: Kejari Serang Nyatakan Banding Atas Vonis Bebas Nikita Mirzani

Nilai Kasus Kliennya dengan Dito Mahendra Aneh, Kuasa Hukum Akan Laporkan Oknum yang Diduga Terlibat

Nikita Mirzani telah divonis bebas dari dakwaan atas laporan Dito Mahendra.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim pada sidang lanjutannya di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (29/12/2022).

Dengan bebasnya Nikita Mirzani, kuasa hukumnya Fahmi Bachmid menyebut akan melaporkan oknum-oknum yang dicurigai ada main belakang dalam kasus ibu tiga anak itu.

Fahmi Bachmid (kiri) Nikita Mirzani (tengah) Dito Mahendra (kanan) - kuasa hukum Nikita Mirzani sebut kasus kliennya akan disidang bulan ini.
Fahmi Bachmid (kiri) Nikita Mirzani (tengah) Dito Mahendra (kanan) - kuasa hukum Nikita Mirzani sebut kasus kliennya akan disidang bulan ini. (Kolase Tribunnews YouTube KH Infotainment)

Baca juga: Dispesialkan, Nikita Mirzani Dilayani Bak Ratu dalam Rutan hingga Tak Boleh Makan Sembarangan

Tidak mau terburu-buru akan hal tersebut, Fahmi dan Nikita Mirzani berencana akan membuat laporan polisi pada 2023.

"Ingat pasti kami akan melaporkan semuanya, tapi bukan sekarang, tapi habis tahun baru."

"Biar (Nikita Mirzani) ketemu anaknya dulu ini yang terpenting," kata pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid di Serang Banten, Kamis (29/12/2022) malam.

Fahmi melihat banyak keanehan yang terjadi dalam kasus kliennya.

Tidak hanya itu Fahmi Bachmid berjanji akan membongkar semuanya serta mengancam akan melaporkan semua oknum yang terlibat.

"Memang ini perkara penuh keanehan dari awal ya. Saya mau, akan buka satu-satu pada saat diproses. Kami akan melaporkan semua yang terlibat," tegas Fahmi Bachmid.

"Siapa karena dia ada biang dari semua permasalahan ini adalah kejaksaan yang tidak menggunakan kacamata membaca berkas perkara," pungkas Fahmi Bachmid.

Nikita Mirzani Tak Mengira Langsung Bebas, Bongkar Kebohongan Dito Mahendra dan Jaksa di Depan Majelis Hakim

Nikita Mirzani saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2022).
Nikita Mirzani saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2022). (TRIBUNNEWS.COM/Fauzi Nur Alamsyah)

Diakui Nikita, dirinya tak menyangka bisa bebas kemarin. Awalnya dia mengira penahannnya akan ditangguhkan karena harus melakukan operasi.

"Aku sudah speechless karena di luar ekspektasi ya yang aku tau ditangguhkan gitu karena harus operasi dan ternyata malah dibebaskan. Jadi ya udah enggak tahu mau ngomong apa lagi cuma bersyukur aja," terangnya.

Selama persidangan kemarin, Niki menjelaskan berlangsung pelik dan panjang serta adanya perdebatan.

Bahkan, dia menyatakan terjadi pembohongan di persidangan yang dilakukan Dito Mahendra selaku penggugat terdakwa.

"Ceritanya bagaimana tadi kejadian di dalam persidangan sehingga terjadi perdebatan yang cukup panjang.

Bahkan saya nyatakan bahwa terjadi pembohongan terhadap majelis hakim karena dia membawa surat yang dari Malaysia dan seterusnya. Kami juga menyampaikan bahwa memang di dalam laporan polisi tersebut, korban tidak pernah melaporkan adanya pasal 36 bulan itu.

Saya sampaikan kepada majelis hakim bahwa ini murni kriminalisasi terhadap Nikita Mirzani dan itu kita bongkar semua supaya berhenti. Ini kasus pada saat itu juga," jelasnya.

Majelis hakim mengambil sikap menyatakan tuntutan sudah tidak dapat diterima dengan beberapa pertimbangan.

Salah satunya, jaksa tidak mampu dan tidak serius mengurus perkara ini dimana jaksa tidak mampu menghadirkan Dito Mahendra selama 4 kali di persidangan.

"Karena dibilang sakit kita sudah tahu tidak sakit, dia bilang ada di Malaysia, kita punya bukti dia ada di Singapura, hakim tidak suka dipermainkan seperti ini dan jaksa pun masuk dalam lingkaran permainan seperti ini. Kasihan institusi kejaksaan," ucapnya.

"Sudah saya sampaikan ke majelis hakim, majelis hakim juga saya beritahu pada itu dan perkara ini tidak mungkin bisa berjalan karena berkas itu penuh dengan kepalsuan, silakan berkas dengan palsu-palsu. Yang menjadi pertimbangan juga adalah jaksanya telah membohongi publik dan membohongi hakim serta membohongi kita semua yang ada di persidangan," tambahnya.

Pihak Nikita berhasil membawa barang bukti jika Dito Mahemdra tidak oergi ke Malaysia, melainkan pergi ke Singapura.

"Dia menyatakan bahwa ada di Malaysia. Ini loh dia ada di Singapura. Kami punya bukti, saya punya semuanya seperti itu kejadiannya," jelasnya.

Baca juga: Kronologi Perkara Kasus Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra hingga Nikita Mirzani Bebas

"Saya ucapkan banyak terima kasih ke majelis hakim yang menjadi wakil tuhan di muka bumi ini memberikan putusan yang seadil-adilnya, anda (majlis hakim,-red) yang memegang pucuk pimpinan, bagaimana KUHP berjalan pada tempatnya, saat ini kita bisa melihat bagaimana hakim begitu keras di dalam terapkan pasal 160 ayat 2," sambungnya.

Bebasnya Nikita dari tahanan adalah bebas murni lantaran majlis hakim sudah menyatakan jikan tuntutan tidak dapat diterima, berkas dikembalikan dan perkara pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang ITE yang dilaporkan Dito Mahendra terhadap Nikita tidak dapat disidangkan.

"Bebasnya ini bebas murni, ini menyatakan tuntutan tidak dapat diterima, berkas dikembalikan, berkas ini tidak layak, perkara ini tidak layak disidangkan. Itu adalah putusannya, mau diteruskan silakan karen tidak mungkin bisa diteruskan karena perkara ini penuh dengan kebohongan, kepalsuan di dalam berkasnya," terangnya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nikita Mirzani Bikin Posko Pengaduan 6969 untuk Korban Dugaan Penipuan Dito Mahendra

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved