Nikita Mirzani Ditahan

Dispesialkan, Nikita Mirzani Dilayani Bak Ratu dalam Rutan hingga Tak Boleh Makan Sembarangan

Nikita Mirzani mengungkapkan jika dirinya dispesialkan oleh tahanan lain bahkan diperlakukan bak ratu

Penulis: Siti Nurul Hamidah | Editor: Siti Nurul Hamidah
Mildaniantu/TribunBanten.com
Nikita Mirzani mengungkapkan jika dirinya dispesialkan oleh tahanan lain bahkan diperlakukan bak ratu 

TRIBUNBANTEN.COM - Artis kondang Nikita Mirzani baru-baru ini menceritakan pengalamannya ketika ditahan dalam Rutan Kelas IIB Serang.

Nikita Mirzani mengungkapkan jika dirinya dispesialkan oleh tahanan lain bahkan diperlakukan bak ratu.

Bahkan Nikita Mirzani dengan bangga menyebut nama seseorang yang ia anggap teman dekat di dalam penjara.

Sosok teman tersebut disebut selalu melayani Nikita dalam segala situasi.

Dikatakan Nikita bahwa banyak orang yang peduli padanya dan membantunya selama dalam Rutan Kelas IIB Serang.

Bahkan ketika dirinya dibebaskan ia mengaku perasaannya bercampuran antara bahagia dan sedih

Pasalnya, Nikita pun mau tak mau harus meninggalkan teman-temannya di Rutan Kelas IIB Serang usai majelis hakim memvonis bebas dirinya pada Kamis (29/12/2022) kemarin.

Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra memutuskan Nikita Mirzani bebas di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Kamis (29/12/2022).

Nikita Mirzani terjerat kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.

Majelis hakim memutus Nikita Mirzani bebas setelah Dito Mahendra, pelapor kasus pencemaran nama baik, tidak hadir di persidangan sebanyak empat kali.

Baca juga: Kejari Serang Nyatakan Banding Atas Vonis Bebas Nikita Mirzani

"Menyatakan penuntutan penuntut umum atas dakwaan Nikita Mirzani tidak dapat diterima," kata Majelis Hakim, yang diketuai Dedy Adi Saputra, Kamis (29/12/2022).

Menurut Hakim PN Serang, putusan tersebut diambil berdasarkan hasil musyawarah Majelis Hakim usai pihak saksi tak kunjung menghadiri persidangan.

"Membebaskan (Nikita Mirzani) dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan," ujarnya.

"Kalau senang pasti senang. Akhirnya bisa kembali lagi ke rumah ketemu sama anak-anak yang selama 2 bulan lebih 2 Minggu ini aku terpenjara di Rutan Serang atas kesalahan apa juga bingung gitu. Ya sudah ikutin saja alurnya sampai hari ini akhirnya bisa pulang lagi," ujar Nikita (29/12).

Baca juga: Otak-atik Kasus Pencemaran Nama Baik, Nikita Mirzani: Dari Awal Banyak Rekayasa

"Aku juga mau ngucapin terima kasih banyak sama bapak hakim. Ternyata masih ada hakim yang jujur yang bisa memahami persoalan secara benar dengan menerapkan KUHP secara benar. Sehingga kasus ini memang tidak layak untuk diteruskan sehingga putusannya menyatakan tuntutan tidak dapat diterima seperti itu membebaskan aku dari tahanan," kata Nikita.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved