Nikita Mirzani Ditahan

Posko Pengaduan Korban Dito Mahendra: 12 Orang Ngadu ke Nikita, Kerugian Puluhan Miliaran Rupiah

12 orang mengadu ke Nikita Mirzani karena ditipu Dito Mahendra. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 40 Miliar.

Editor: Glery Lazuardi
Mildaniati/TribunBanten.com
Nikita Mirzani. 12 orang mengadu ke Nikita Mirzani karena ditipu Dito Mahendra. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 40 Miliar. 

TRIBUNBANTEN.COM - 12 orang mengadu ke Nikita Mirzani karena ditipu Dito Mahendra.

Total kerugian ditaksir mencapai Rp 40 Miliar.

"Sudah banyak total itu sudah ada 12 orang soal uang dari ratusan juta sampe 40 miliar," ucap Nikita.

Pasca bebas dari penjara, Nikita Mirzani membuka posko pengaduan untuk para korban Dito Mahendra.

Posko pengaduan itu diberi nama 6969

Baca juga: Bukan Sembarang Orang, Nikita Mirzani Ungkap Pekerjaan Kekasih Bulenya: Dia Polisi Militer Jerman

"Pengaduan buat posko yang namanya 6969, karena harus lihat dari atas ke bawah dari bawah ke atas. Bagaimana bisa terjadi kan, runtutan dari atas ke bawah," kata dia.

Nikita masih menerima beberapa aduan dari masyarakat yang merasa ditipu oleh Dito Mahendra.

Tidak sedikit orang yang menghubungi melalui pesan Instagram.

"Bukan Nikita yang menghubungi ya soalnya netizen kadang-kadang suka bilang apaan sih kak Fitri, ternyata dia yg DM di hp saya dia DM saya tuh dari beberapa waktu lalu," pungkas Nikita Mirzani.

Datang Bersama Fitri Salhuteru ke Pengadilan, Pria Ini Mengaku Ditipu Dito Mahendra

Sebelumnya seorang pria terlihat datang ke Pengadilan Negeri Serang di hari kebebasan Nikita Mirzani .

Tak datang sendri, pria ini terlihat bersama seorang teman dan Fitri Salhuteru sahabat Nikita Mirzani.

Fitri Salhuteru, mengungkapkan keinginannya bertemu dengan Dito Mahendra sembari mengingatkannya ke dua pria tersebut.

Baca juga: 2 Bulan Mendekam di Rutan Serang, Nikita Mirzani Jadi Tontonan Narapidana saat Tidur: Awalnya Syok

"Sesemangat aku hari ini datang ke pengadilan Serang untuk bertemu Dito Mahendra, yang katanya akan hadir di persidangan kali ini," kata Fitri Salhuteru, di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (29/12/2022).

"Mungkin kalau dia datang bisa mengingat siapa orang-orang di sebelah saya ini," kata Fitri.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved