Datangi PN Serang Tanpa Didampingi Anak-Pacar Bulenya, Nikita Mirzani Ungkap Anaknya Sedang Sakit  

Artis Nikita Mirzani bersama kuasa hukumnya Fahmi Bachmid baru saja mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Selasa (3/12/2022).

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Ahmad Tajudin
Artis Nikita Mirzani bersama kuasa hukumnya Fahmi Bachmid mendatangi Pengadilan Negeri Serang pada Selasa (3/12/2022). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin


TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Artis Nikita Mirzani bersama kuasa hukumnya Fahmi Bachmid baru saja mendatangi Pengadilan Negeri Serang pada Selasa (3/12/2022).

Kedatangannya di PN Serang Nikita hanya ditemani pengacaranya Fahmi Bachmid, dan sahabatnya Fitri Salhuteru.

Tampaknya kunjungan Nikita ke Serang, tidak ditemani ketiga anaknya dan pacar bulenya bernama Antonio Dedola.

"Lagi pada sakit, Arkana sakit, Azka sakit, Toni sakit, lolly juga sakit. Semua kena sakit tenggorokan semua, jadi pada di rumah semua," ujarnya saat di PN Serang, Selasa.

Kedatangannya ke Pengadilan Negeri Serang untuk mengajukan banding.

Nikita melalui kuasa hukumnya telah mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Serang.

"Kedatangan kita untuk mengajukan banding atas keputusan PN Serang yang diputus pada tanggal 29 Desember 2022," ujar Fahmi Bachmid.

Fahmi menyampaikan, alasan pihaknya mengajukan banding, karena pihak Kejaksaan Negeri Serang juga telah mengajukan banding.

Menurutnya, pengajuan banding ini dilakukan pihak Nikita, supaya proses banding itu bukan hanya dari Kejaksaan tapi dari pihak Nikita.

"Biar ada temannya, sama-sama banding. Ditemenin lah daripada sendirian dia, yah kita temenin. Jadi hari ini kita daftar," ungkapnya.

Fahmi menjelaskan, meskipun sama-sama mengajukan banding, akan tetapi keduanya memiliki misi yang beda.

Disampaikan dia, perbedaannya adalah yaitu Kejaksaan Negeri Serang mengajukan banding alasannya karena keberatan, tidak sependapat dengan putusan Pengadilan Negeri Serang.

"Beda dengan saya, saya banding karena sependapat dengan keputusan Pengadilan Negeri Serang supaya dikuatkan oleh pengadilan. Jadi sama-sama banding, cuma misinya beda, biar ada temennya," tukasnya. 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved