Tak Hadir di Sidang Gugatan Cerai, Anne Ratna Sebut Dedy Mulyadi Tak Profesional

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menilai bahwa Dedy Mulyadi beserta dua kuasa hukumnya, Odjat Sudrajat dan Agus Supriatna tidak profesional.

Editor: Abdul Rosid
TribunTangerang.com/Muhammad Azzam
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menilai bahwa Dedy Mulyadi beserta dua kuasa hukumnya, Odjat Sudrajat dan Agus Supriatna tidak profesional.mengajukan gugatan cerai. 

TRIBUNBANTEN.COM - Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menilai bahwa Dedy Mulyadi beserta dua kuasa hukumnya, Odjat Sudrajat dan Agus Supriatna tidak profesional.

Hal itu lantaran, Dedi Mulyadi selaku tergugat dan dua kuasa hukumnya tidak hadir dalam sidang gugatan cerai Anne Ratna Mustika kepada suami di Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta, Rabu (11/1/2023).

Anne Ratna Mustika yang hadir ke persidangan bersama kuasa hukumnya, Ika Rahmawati menyatakan keberatan ke majelis

"Hari ini seharusnya sesuai agenda yang ditetapkan pada sidang sebelumnya, yaitu penyerahan bukti oleh saksi dari penggugat.

Baca juga: Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Ungkap Sosok Dedi Mulyadi Sebelum Gugat Cerai: Nyebelin Deh

Namun, tergugat dan kuasa hukumnya tidak hadir sehingga kami menyampaikan keberatan ke ketiga majelis hakim yang bertugas," ucap perempuan yang saat ini dikenal dengan Neng Anne itu kepada wartawan di PA Purwakarta, Rabu (11/1/2023).

Neng Anne mengatakan, sidang yang berlangsung pada Rabu (11/1/2023) hari ini merupakan kesepakatan yang ditetapkan pada persidangan sebelumnya.

"Sangat disayangkan, lagi-lagi untuk kesekian kalinya, mereka (tergugat) tidak berkomitmen untuk hadir sesuai kesepakatan yang diagendakan pada sidang sebelumnya," ujar Neng Anne.

Pihak tergugat tidak profesional karena tidak menunjukan bukti alasan tidak hadir ke persidangan.

"Jadi Ojat Sudrajat selaku kuasa hukum tergugat tidak hadir dengan alasan istrinya sakit lalu kuasa hukum lainnya, Agus Supriatna, tidak hadir karena alasan kelelahan.

Tapi mereka hanya mengirimkan surat tidak bisa hadir tanpa menunjukkan surat keterangan sakit," ucapnya.

Neng Anne melalui kuasa hukumnya menyampaikan keberatan kepada ketiga hakim yang bertugas.

"Kami menyampaikan keberatan kepada Yang Mulia Hakim serta meminta untuk dicatat ke berita acara," katanya.

Ia menegaskan akan mengambil langkah untuk menyampaikan ke tingkat institusi lebih tinggi bila hal tersebut kembali terjadi pada persidangan selanjutnya.

"Kami berharap Yang Mulia Hakim bisa tegas menjalani perkara gugatan cerai ini."

Baca juga: SOSOK Anne Ratna, Bupati Purwakarta Gugat Cerai Anggota DPR Dedi Mulyadi dan Sepotong Kisah Cintanya

"Perkara ini sebenarnya hal yang sederhana, tapi menjadi rumit karena tergugat sering tidak hadir," ujar Neng Anne.

gsung di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Purwakarta, Rabu (11/1/2

 

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Dedi Mulyadi dan Kuasa Hukumnya Tidak Hadir, Neng Anne: Tidak Profesional

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved