UMP 2026

UMP 2026 Naik Berapa Persen? Buruh Minta Minimal 7,7 Persen, Idealnya Naik 400 Ribu

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mendesak pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi minimal 7,77 persen pada tahun 2026

|
Editor: Wawan Perdana
Warta Kota/ Yulianto
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mendesak pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi minimal 7,77 persen pada tahun 2026. 

TRIBUNBANTEN.COM, JAKARTA-Pekerja di Indonesia saat ini sedang menantikan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026.

UMP adalah standar upah minimum yang ditetapkan gubernur untuk suatu provinsi.

Berapa besar kenaikan UMP 2026

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mendesak pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi minimal 7,77 persen pada tahun 2026.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, Selasa (28/10/2025), mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan dialog sosial bersama dengan serikat pekerja, pengusaha dan para ahli.

7,77 Persen Angka Rasional

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, Kamis (30/10/2025) mengatakan, kenaikan upah buruh harus mencapai angka 7,77 persen agar dapat memicu peningkatan daya beli dan menaikkan perputaran ekonomi nasional.

Said Iqbal adalah tokoh yang pernah meraih penghargaan internasional sebagai Tokoh Buruh Terbaik Dunia, The Febe Elisabeth Velasquez Award oleh serikat pekerja Belanda, FNV tahun 2013.

"Kalau upah naik, daya beli naik. Kalau daya beli naik, barang-barang yang diproduksi oleh pabrik-pabrik itu dibeli, konsumsi naik," kata Said dalam konferensi pers Konsolidasi Aksi KSPI-Partai Buruh di JCC Senayan, Jakarta Pusat. 

Dia menjelaskan, angka 7,77 persen merupakan hasil perhitungan yang rasional dan sesuai dengan formula yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK), yaitu menggabungkan data inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. 

"Inflasi itu datanya di 2,65 persen, sementara pertumbuhan ekonomi yang sudah terbukti itu 5,12 persen. Tinggal dijumlahkan saja, 7,77 persen," kata dia. 

Selain itu, nilai tersebut juga merupakan hasil penyesuaian atau titik temu antara permintaan buruh yang awalnya 10,5 persen dan kesanggupan pemerintah di angka 6,5 persen. 

"Permintaan awal kita itu kan 10,5 persen, kalau dari Presiden Prabowo itu 6,5 persen. Maka, setelah dihitung kembali, titik tengahnya di 7,77 persen yang rasional," ucapnya. 

Meski ada perhitungan rasional, Said menegaskan serikat buruh tetap mendorong kenaikan di angka ideal yaitu 8,5 persen. 

"Setidaknya, dengan hitungan kenaikan buruh, itu bisa naik sekitar Rp400.000 untuk buruh, cukup ideal bagi kami," ucap dia. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved