Kasus Korupsi Pajak Kendaraan di Samsat Kelapa Dua, Hakim Vonis Empat Terdakwa Lima Tahun Bui

empat terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi penggelapan pajak kendaraan pada UPT Samsat Kelapa Dua, Tangerang, divonis 5 tahun penjara

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
ahmad tajudin
Majelis hakim memvonis empat terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi penggelapan pajak kendaraan pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Kelapa Dua, Tangerang, 5 tahun penjara. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Majelis hakim memvonis empat terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi penggelapan pajak kendaraan pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Kelapa Dua, Tangerang, 5 tahun penjara.

Keempatnya yakni Zulfikar selaku Kepala Seksi Penetapan, Penerimaan, dan Penagihan UPTD Samsat Kelapa Dua, Tangerang.

Kemudian Achmad Pridasya selaku Pengadministrasi Penerimaan Bapenda UPTD Samsat Kelapa Dua.

Serta pegawai non ASN di UPTD Samsat Kelapa Dua, Mokhamad Bagza Ilham dan Budiyono.

Baca juga: Kasus Korupsi Pajak Kendaraan di Samsat Kelapa Dua, Jaksa Tuntut Empat Terdakwa 8 Tahun Bui

"Mengadili menyatakan terdakwa Zulfikar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sesuai dakwaan primer," ujarnya saat di Pengadilan Negeri Serang, Senin (16/1/2023) malam.

Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra membacakan putusan didampingi anggota Ibnu Anwarudin dan Nofalinda Arianti.

Majelis Hakim menilai bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor.

Sehingga merugikan negara sebesar Rp 10,8 miliar sejak awal 2021 hingga 2022.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 250 juta, subsider 3 bulan kurungan," sambungnya.

Selain Zulfikar, ketiga terdakwa lainnya yakni Achmad Pridasya, Mokhamad Bagza Ilham dan Budiyono.

Ketiganya juga dijatuhi hukuman yang sama, yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta, subsider 3 bulan.

Kemudian kepada empat terdakwa tersebut, selain menjatuhi hukuman penjara dan denda.

Para terdakwa juga dijatuhi hukuman tambahan yaitu membayar uang pengganti.

Keempatnya dijatuhi hukuman secara proporsional masing-masing diminta untuk membayar uang pengganti senilai Rp 1.199.878.625 miliar.

"Paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap," katanya.

Baca juga: Samsat Cikande Gelar Razia Pajak Kendaraan Bermotor, Sejumlah Pengendara Terjaring Razia

Jika para terdakwa tidak membayar, maka harta benda mereka disita untuk memenuhi kerugian tersebut.

Apabila terdakwa tidak mampu membayarnya, maka terdakwa dipenjara selama 1 tahun.

Sebelum menjatuhi hukuman kepada para terdakwa, majelis hakim juga telah membacakan sejumlah pertimbangan.

"Yang memberatkan perbuatan terdakwa yaitu bertentangan dengan program pemerintah dalam menanggulangi pemberantasan korupsi," katanya.

Kemudian modus yang dilakukan para terdakwa juga tergolong canggih.

Di mana perbuatan terdakwa dapat menginspirasi orang lain untuk melakukan perbuatan serupa.

Dengan memanfaatkan kelemahan sistem aplikasi Samsat Online.

Baca juga: Kasus Manipulasi Pajak, 4 Eks Pegawai Samsat Kelapa Dua Didakwa Korupsi Rp 10,8 M

Sehingga untuk menghindari perbuatan itu tidak terulang lagi, para terdakwa perlu diberikan hukuman yang mengandung efek jera.

"Sedangkan pertimbangan yang meringankan, terdakwa beritikad baik, telah berusaha memulihkan kerugian keuangan negara," ujarnya.

Kemudian terdakwa juga dinilai telah bersikap sopan di dalam persidangan.

Selanjutnya para terdakwa masing-masing merupakan tulang punggung keluarga dan belum pernah di pidana, serta telah mengakui dan menyesali perbuatannya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved