Kebijakan Baru Pemerintah, Warung Kecil Dilarang Jual Gas Elpiji 3 Kg
Pemerintah saat ini tengah merancang kebijakan pelarangan penjualan gas elpiji 3 kg untuk para pedagang kecil.
TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah saat ini tengah merancang kebijakan pelarangan penjualan gas elpiji 3 kg untuk para pedagang kecil.
Dalam kebijakan tersebut, pemerintah hanya memperbolehkan masyarakat untuk membeli gas elpiji 3 kg di subpenyalur resmi.
Kebijakan pelarangan penjualan gas elpiji 3 kg untuk para pedagang kecil tersebut pun menuai kritikan dari beberbagai pihak salah satunya Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo).
Baca juga: Warung Kecil di Tangerang Bakal Dilarang Jual Tabung Gas Elpiji 3 KG
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Akumindo, Edy Misero menilai, aturan tersebut akan memberikan dampak negatif kepada para pedagang warung kecil.
Diketahui, kini mayoritas warung kelontong menjual gas elpiji 3 Kg. Jika aturan penjualan barang subsidi ini dilarang, maka akan berdampak juga terhadap pendapatan pedagang tersebut.
"Ini sebenarnya alasan yang jelasnya apa? Aturan pembatasan penjualan elpiji akan berdampak kepada pedagang kecil. Hal yang seperti ini aja diatur. Untungnya pedagang kan enggak seberapa (kecil)," ucap Edy saat dihubungi Tribunnews, Selasa (17/1/2023).
Tak hanya pedagang, aturan penjualan elpiji 3 Kg disebut juga akan menyulitkan masyarakat.
Edy mencontohkan, untuk saat ini masyarakat dapat mendapatkan gas elpiji 3 Kg di warung-warung kecil yang jaraknya tidak jauh dari rumah.
Namun, jika aturan pembelian gas elpiji harus dilakukan di subpenyalur resmi, otomatis jaraknya bakal semakin jauh untuk dijangkau.
Sehingga masyarakat memerlukan biaya tambahan untuk ongkos menuju subpenyalur resmi.
"Enggak cuma pedagang UMK yang terdampak, tapi masyarakat juga ikut kesulitan. Mereka masyarakat perlu ngeluarin ongkos buat naik ojek atau angkot untuk menuju ke tempat subpenyalur. Keluar duit lagi," papar Edy.
Baca juga: Hiswana Migas Banten Berikan 200 Gas Elpiji untuk UMKM Kabupaten Serang, Bupati: Bantuan Luar Biasa
Dirinya pun mendorong Pemerintah untuk mengkaji kembali aturan pembatasan penjualan gas elpiji 3 Kg.
Jika hal tersebut perlu dilakukan, maka Pemerintah perlu menjelaskan alasannya, serta memberikan solusi terbaik bagi para pedagang warung yang merupakan golongan pelaku usaha mikro-kecil.
Sebelumnya, unit usaha Pertamina yang bergerak di bidang perdagangan olahan minyak dan gas, Pertamina Patra Niaga, telah memberikan tanggapannya terkait aturan pembatasan penjualan gas 3 Kg.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menjelaskan, pihaknya kini tengah melakukan uji coba di sejumlah kecamatan di 5 wilayah. Diantaranya Tangerang (Banten) dan Semarang (Jawa Tengah).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.