Pengakuan Pelaku Pembunuhan Dua Pria di Kebun Karet Lebak: Korban Minta Dicarikan Dukun Santet

MT (36), pelaku pembunuhan dua pria di kebun karet Lebak, Banten mengungkap korban sempat minta dicarikan dukun santet.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
Ahmad Tajudin/TribunBanten.com
Polda Banten berhasil menangkap 4 pelaku npembunuh mayat yang ditemukan di perkebunan karet di daerah Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak. MT (36), pelaku pembunuhan dua pria di kebun karet Lebak, Banten mengungkap korban sempat minta dicarikan dukun santet. Menurut dia, korban WD (39) warga Jakarta Utara melalui KJA alias Kevin (48) warga Kalimantan Timur meminta hal tersebut. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - MT (36), pelaku pembunuhan dua pria di kebun karet Lebak, Banten mengungkap korban sempat minta dicarikan dukun santet.

Menurut dia, korban WD (39) warga Jakarta Utara melalui KJA alias Kevin (48) warga Kalimantan Timur meminta hal tersebut.

"Korban tadinya minta dicariin dukun santet, buat nyantet ibu mertua dan adik iparnya," ujarnya kepada awak media saat di Polda Banten, Senin (16/1/2023).

Baca juga: Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup

MT mengaku sebetulnya dirinya tidak mempunyai kenalan dukun.

Kemudian mengalihkan ke temannya, untuk mencarikan dukun yang diminta korban.

Seolah-olah tahu dan kenal dengan dukun, MT pun meyakinkan korban untuk mendatangi Petilasan yang berada di Kecamatan Kragilan.

"Lalu (korban,-red) dianterin ke Petilasan buat ngobrol langsung (sama temen,-red) ke Petilasan," katanya.

Diketahui saat itu korban menemui MT di RS. Hermina Ciruas untuk membicarakan soal dukun.

Pertemuan itu terjadi pada Kamis (12/1/2023) antara MT dengan korban WD dan korban KJA.

Setelah menyarankan korban untuk mendatangi Petilasan, korban pun menyanggupi.

"Akhirnya dia (korban,-red) penasaran, makanya dianterin ke Petilasan," terangnya.

Diakui MT, dirinya sebetulnya tidak mempunyai kenalan ataupun mengetahui dukun yang bisa menyantet sesuai permintaan korban.

Namun hal itu ia lakukan, dengan niat ingin menguasai harta benda dari korban.

MT mengaku awalnya tidak berniat membunuh para korban.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved