Ratusan Karyawan PT Nikomas Gemilang Korban PHK Sepihak Geruduk Kantor SPN
Sejumlah karyawan PT Nikomas Gemilang datangi kantor Serikat Pekerja Nasional (SPN), Selasa (17/1/2023).
Penulis: desi purnamasari | Editor: Abdul Rosid
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Sejumlah karyawan PT Nikomas Gemilang datangi kantor Serikat Pekerja Nasional (SPN), Selasa (17/1/2023).
Kedatangan para karyawan PT Nikomas Gemilang tersebut untuk meminta kejelasan terkait adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dinilai dilakukan secara sepihak.
Para karyawan PT Nikomas Gemilang menolak keputusan perusahaan yang melakukan PHK secara sepihak.
Baca juga: Siap-siap Resesi dan PHK, Kader Partai Golkar Banten Diminta untuk Turun Tangan Membantu
Salah satu karyawan Nikomas yang juga turut di PHK, Putri Arini mengatakan, dirinya baru satu tahun bekerja.
Namun dirinya justru ikut terdaftar dalam PHK yang menurutnya dilakukan secara sepihak tersebut.
"Surat keputusan PHK baru saya terima hari ini, keputusan tersebut langsung dari pihak managementnya," katanya kepada TribunBanten.com saat dikonfirmasi, Selasa.
Ia juga menyebutkan, dari kuota awal penawaran pengunduran diri sebanyak 1.600 karyawan dan yang lolos hanya 898 orang dari pengajuan sukarela sebanyak 1.175 orang.
“Nah sisanya, karyawan yang ikut di PHK yang masa kerjanya satu tahun sampai tahun ke bawah," katanya.
Dirinya juga berharap masih diberi kesempatan untuk dapat bekerja di PT Nikomas Gemilang, karena dirinya mengaku baru satu tahu bekerja.
"Ya maunya masih tetap kerja, buat memenuhi kebutuhan sehari-hari juga. Baru juga satu tahun kerja," katanya.
Banten Tempati Ranking 4 Angka PHK Terbanyak Antar Priovinsi se-Indonesia |
![]() |
---|
Banten Tempati Ranking 4 Angka PHK Terbanyak di Indonesia, Septo Kalnadi Ungkap Penyebabnya |
![]() |
---|
Warga Kibin Serang Diduga Jadi Korban Penipuan Calo Tenaga Kerja, Uang Rp 20 Juta Lenyap |
![]() |
---|
Potensi PHK Massal Mengancam Tenaga Kerja di Banten, Dampak Permasalahan Gas Industri |
![]() |
---|
Menaker Blak-blakan, Karyawan Pabrik Korban PHK Bakal Tetap Dapat Gaji |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.