Napi Lapas Kelas I Tangerang Kendalikan Peredaran Narkoba, Aktif Komunikasi via Ponsel
G, narapidana di Lapas Kelas I Tangerang mengendalikan peredaran narkoba.
TRIBUNBANTEN.COM - G, narapidana di Lapas Kelas I Tangerang mengendalikan peredaran narkoba.
G aktif berkomunikasi menggunakan telepon genggam kepada komplotannya selama berada di Lapas Kelas I Tangerang.
"Ini kepandaian dari G," ujar Direktur Pengawasan Tahanan dan Barang Bukti BNN Brigjen Pol Samudi
di Kantor Pusat BNN, Jakarta Timur, Rabu (18/1/2023).
Baca juga: Alex Bonpis, Bandar Penerima Narkoba yang Dijual Teddy Minahasa Ditangkap Polisi
G telah tiga kali diproses hukum karena kasus narkoba.
"Pertama diputus (hukuman) 10 tahun, kedua 7 tahun, dan ini yang ketiga. Ketiganya memang terkait dengan ganja kering. Jadi memang ini kepandaian si G," kata dia.
Terakhir, G terlibat dalam peredaran 222,697 kilogram ganja.
Seorang pengedar tertangkap di Jakarta Timur pada Desember 2022 memiliki jaringan sendiri.
Baca juga: Deretan Artis yang Tak Kapok Terjerat Kasus Narkoba Berkali-kali, Ada Jennifer Dunn hingga Revaldo
"Terkait dengan pengungkapan daun ganja kering, ini memang satu jaringan, mulai dari orang yang dituju, dikirim, ada. Kami tangkap," kata dia.
Dalang di balik peredaran ganja tersebut juga sudah diketahui, yakni narapidana di Lapas Kelas I Tangerang.
"Yang menyuruh juga, kebetulan posisinya ada di salah satu lapas di daerah Tangerang, kami dapatkan juga," imbuh Samudi.
Sebagai informasi, BNN memusnahkan 222,697 kilogram ganja di Kantor Pusat BNN, Rabu, yang disita dari komplotan tersangka G, Fi, Fa, dan R. Dalam kegiatan pemusnahan ini, para tersangka turut dihadirkan.
Baca juga: Direhabilitasi 1 Tahun Usai Tertangkap Gunakan Narkoba, Revaldo: Saya Ditegur Tuhan
Keempat tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 sub Pasal 111 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancamannya minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun, dan bisa hukuman 20 tahun, dan juga bisa hukuman mati," pungkas Samudi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BNN: Narapidana Lapas Tangerang Punya Jaringan Sendiri untuk Edarkan Ganja"

G, an inmate at the Tangerang Class I Prison controls drug trafficking.
G actively communicated using his cell phone with his accomplice while he was in the Class I prison in Tangerang.
Pemkab Serang dan KPID Banten Sepakat Hadirkan Siaran Edukatif untuk Warga |
![]() |
---|
Ini 6 Kecamatan di Kabupaten Tangerang yang akan Jadi Titik Stasiun MRT Cikarang–Balaraja, Apa Saja? |
![]() |
---|
OJK dan Pemkab Serang Beri Edukasi Literasi Keuangan ke Pelajar SD dan SMP |
![]() |
---|
Usai Dilantik, Menteri Koperasi Baru Ferry Juliantono Bakal Berkunjung ke Lebak-Banten Hari Ini |
![]() |
---|
Kasus Narkoba: Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara dan Denda Rp 800 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.