Deretan Artis yang Tak Kapok Terjerat Kasus Narkoba Berkali-kali, Ada Jennifer Dunn hingga Revaldo

Inilah deretan artis yang tak ada kapoknya terjerat kasus narkoba berkali-kali, ada Jennifer Duun, Roy Marteen, hingga yang terbaru ada Revaldo

Editor: Siti Nurul Hamidah
Kolase TribunBanten.com/IST/Tangkapan Layar MNC
Inilah deretan artis yang tak ada kapoknya terjerat kasus narkoba berkali-kali, ada Jennifer Duun hingga Revaldo 

TRIBUNBANTEN.COM -  Inilah deretan artis yang tak ada kapoknya terjerat kasus narkoba berkali-kali, ada Jennifer Duun, Roy Marteen, hingga yang terbaru ada Revaldo.

Kecanduan narkoba memang kerap dialami artis atau publik figur tanah air.

Berbagai alasan penggunaan narkoba diwajarkan untuk meningkatkan percaya diri hingga membuang stres.

Tak hanya sekali, namun beberapa artis tanah air ini terjerat kasus narkoba beberapa kali.

Untuk lebih lengkapnya inilah deretan artis yang terjerat kasus narkoba yang tak hanya sekali.

1. Jennifer Dunn

Jennifer Dunn
Jennifer Dunn (YouTube MD Entertainment)

Nama Jennifer Dunn memang cukup lekat dengan kontroversi.

Jennifer Dunn atau akrab disapa Jedun ini pernah terjerat kasus narkoba berkali-kali bahkan sampai tiga kali.

Jennifer Dunn pertama kali ditangkap karena mempunyai ganja tahun 2005 saat masih berusia 15 tahun.

Empat tahun berselang, tepatnya pada tahun 2009, ia kembali ditangkap kepolisian sesudah berpesta narkoba bersama rekan-rekannya.

Ia dan teman-temannya diciduk di salah satu indekost di Jakarta Selatan dan dipenjara selama 4 tahun.

Seakan tidak jera, jelang malam pergantian tahun 2018 ia kembali dibekuk kepolisian saat sedang memesan sabu dari seorang bandar di rumahnya yang berada di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Baca juga: Kasus Narkoba Aktor Revaldo dari Tahun 2006 - 2023: Kecanduan Nyabu dan Nyimeng Kini Jadi Pengedar

2. Roy Marten

Roy Marten
Roy Marten (Tribunnews.com)

Artis lainnya yang juga pernah dua kali tersandung kasus narkoba, yakni Roy Marten.

Roy Marten pertama kali ditangkap tahun 2006 dengan barang bukti berupa sabu dan divonis 9 bulan penjara.

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved