Satlantas Polres Serang Tegaskan Kecelakaan yang Menimpa Korban AS, Murni Kecelakaan Tabrak Lari
Kasus kecelakaan tabrak lari yang menimpa AS alias Agus Setiawan (21) berbuntut panjang.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Ahmad Haris
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Kasus kecelakaan tabrak lari yang menimpa AS alias Agus Setiawan (21) berbuntut panjang.
Pihak keluarga memutuskan untuk melakukan ekshumasi dengan menggali jasad korban untuk dilakukan autopsi ulang.
Pihak keluarga juga mengadukan kasus kecelakaan yang sedang ditangani Satlantas Polres Serang ke Polda Banten.
Pihak keluarga menilai, ada beberapa kejanggalan yang dialami AS, dan menganggap bahwa kematiannya tidak murni sepenuhnya karena kecelakaan.
Baca juga: Dibuka Lowongan Kerja Wilmar Group Periode 2023 untuk Lulusan S1, Berikut Posisi dan Persyaratannya
Menanggapi hal itu, Kanit Gakkum Satlantas Polres Serang, IPDA Sandhi Pribadi menegaskan bahwa berdasarkan hasil olah TKP, insiden laka yang dialami korban AS, itu murni kecelakaan tabrak lari.
"Saat ini kami masih dalam penyelidikan untuk menentukan perkaranya. Yang jelas dari hasil TKP, pemeriksaan di TKP kami sudah bisa gambarkan bahwa itu murni korban kecelakaan," ujarnya saat ditemui di kantornya, Jumat (20/1/2022).
Adapun dari pihak keluarga korban meminta untuk dilakukan ekshumasi dengan autopsi ulang.
Maka pihak Sarlantas Polres Serang, tentu mengikuti kemauan dari pihak keluarga korban.
Diakui Sandhi, saat ini pihaknya masih menunggu hasil forensik dari rumah sakit.
Sandhi menceritakan, bahwa pada saat kejadian, pihaknya mendapatkan laporan dari Polsek Keragilan pada tanggal 8 Desember 2022 lalu.
Awalnya pihak Polres mendapatkan informasi bahwa korban mengalami kecelakaan tunggal sekitar pukul 23.00 WIB.
"Setelah mendatangi TKP, olah TKP dan cek TKP. Kami menemukan jejak lawan kendaraan, namun kendaraan lawan itu tidak ada di situ," katanya.
Saat itu, penyidik Satlantas Polres Serang mencari informasi dari warga sekitar.
Kemudian mendapatkan keterangan saksi, bahwa saksi melihat ada kendaraan lain di TKP selain kendaraan korban.
Namun kendaraan tersebut sudah diamankan oleh teman atau kerabat dari pelaku.
Setelah mengumpulkan sejumlah barang bukti, pihak Satlantas menemukan pelaku tabrakan yang diduga melarikan diri.
"Sehingga kami tegaskan perkara ini murni kecelakaan tabrak lari dan ada lawannya, kami melihat dari olah TKP dan sudah ada jejaknya, sudah kita amankan barang buktinya," ungkapnya.
Selain mengamankan barang bukti, pihak Satlantas juga telah menemukan orang yang diduga terlibat dalam kecelakaan tersebut.
Orang tersebut berinisial MN (18) berjenis kelamin laki-laki.
Diakuinya hingga saat ini, pihaknya belum mempertemukan antara keluarga korban dengan pelaku.
Menurutnya, hal itu dilakukan sebagai antisipasi adanya hal-hal yang tidak diinginkan.
Mengingat saat ini, kasusnya masih dalam tahap penyelidikan dan menunggu hasil autopsi dari pihak Rumah Sakit.
"Tapi untuk lawannya yang jelas kami sudah mintai keterangan, pelaku MN sudah mengakui bahwa dia terlibat kecelakaan itu," tukasnya.
Namun pihak kepolisian belum mengamankan MN, lantaran kasusnya masih dalam proses penyelidikan.
Diketahui sebelumnya, AS merupakan korban kecelakaan maut, yang meninggal pada tanggal 8 Desember 2022 lalu.
AS dikabarkan meninggal dunia karena mengalami tabrak lari di Jalan Raya Nyapah-Sayabulu, Kecamatan Keragilan, Kabupaten Serang.
Meski kejadiannya sudah lama, pihak keluarga masih menduga adanya kejanggalan terhadap kematian korban.
Hingga akhirnya pihak keluarga memutuskan untuk melakukan ekhumasi jasad korban yang sudah dikubur.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.