290 Karyawan PT Nikomas Gemilang Lakukan Mediasi Terkait PHK

Sebanyak 290 karyawan PT Nikomas Gemilang kini telah memasuk proses mediasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Serang.

Tayang:
Penulis: desi purnamasari | Editor: Ahmad Haris
Tangkap layar video Instagram @infoserang
Momen haru PHK sukarela pekerja pabrik PT. Nikomas Gemilang itu terekam video, dan viral di media sosial. Sebanyak 290 karyawan PT Nikomas Gemilang kini telah memasuk proses mediasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Sebanyak 290 karyawan PT Nikomas Gemilang kini telah masuk proses mediasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Disnakertrans Kabupaten Serang.

Sebelumnya, dari kuota 1.600 karyawan yang dibuka oleh PT Nikomas Gemilang pada program pengunduran diri sukarela, terdaftar sebanyak 1.175 karyawan.

"Dan setelah dilakukan verifikasi oleh pihak manajemen yang lolos seleksi ada 898 orang," kata Kadisnakertrans Kabupaten Serang saat dihubungi TribunBanten.com, Sabtu (21/1/2023).

Selanjutnya, tersisa 702 kuota yang kemudian mengalami PHK sepihak oleh PT Nikomas Gemilang.

 

 

Namun hal itu, kata Diana, dianggap sebagai PHK dengan kriteria tertentu.

Diana menyebutkan, dari 702 karyawan, yang sudah masuk proses pemilihan ada 412 warga Kabupaten Serang.

"Dan 290 karyawan sudah masuk proses mediasi. Dalam mediasi tersebut juga ditentukan terkait pemenuhan hak-hak karyawannya," katanya.

Jelasnya, hal itu sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, di mana harus ada kesepakatan antara karyawan dan perusahaan.

"Kalau karyawan tidak sepakat, bisa datang ke Disnakertrans untuk melakukan medias," katanya.

Diana mengatakan, saat proses mediasi tersebut akan mengundang dari pihak pengusaha dan serikat pekerja.

"Dalam mediasi tersebut juga akan ditentukan terkait pemenuhan hak-hak karyawan," katanya.

Pihaknya juga berharap, semua proses mediasi dari perusahaan dengan pekerja, nantinya bisa diselesaikan dengan lancar dan situasi tetap kondusif. 

"Dan kondisi perusahaan pasca PHK bisa kondusif prosesnya."

"Kemudian juga bisa diselesaikan secara bipartit antara pekerja dan pengusaha," katanya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved