Komplotan Geng Motor di Karawaci Ditangkap Usai Keroyok Warga, Berawal dari Aksi Balap Liar

Jajaran Polsek Karawaci menangkap tiga pelaku pengeroyokan warga bernama Niko (36). Mereka yaitu, DA (24), AY (20) dan AL (24).

Editor: Glery Lazuardi
net
Ilustrasi pengeroyokan. Jajaran Polsek Karawaci menangkap tiga pelaku pengeroyokan warga bernama Niko (36). Mereka yaitu, DA (24), AY (20) dan AL (24). Insiden pengeroyokan terjadi setelah sempat cekcok mulut antara Niko dan pelaku setelah aksi balapan liar. 

TRIBUNBANTEN.COM - Jajaran Polsek Karawaci menangkap tiga pelaku pengeroyokan warga bernama Niko (36). Mereka yaitu, DA (24), AY (20) dan AL (24).

Insiden pengeroyokan terjadi setelah sempat cekcok mulut antara Niko dan pelaku setelah aksi balapan liar.

"Jadi, mereka ini adalah geng motor balap liar dan korban saat itu kalah balapan dengan salah seorang pelaku, tapi setelah itu mereka cekcok adu mulut antara pelaku dan korban," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.

Baca juga: 3 Pelaku Pengeroyokan di Tangerang Ditangkap Polisi, Korban Dianiaya Secara Brutal Pakai Sajam

Insiden itu berawal saat pelaku menang balapan liar. Lalu, setelah balapan, keduanya terlibat cekcok adu mulut.

Tak senang dengan perkataan korban, pelaku pun mengajak 8 orang temannya dan menyerang korban yang tengah makan.

Dia mengungkapkan, pelaku melakukan pengeroyokan secara brutal menggunakan senjata tajam.

"Tidak senang omongan korban, pelaku mengajak temannya dan menyerang korban secara membabi buta dengan menggunakan senjata celurit," ungkapnya.

Akibatnya Niko mengalami luka bacok serius di bagian pinggul, jari kelingking dan tangan sebelah kanan.

Akhirnya, bermula adanya laporan sekelompok pemuda yang mengeroyok korban pada Kamis (19/1/2023) pukul 04.00 WIB dinihari.

Selanjutnya, Tim Opsnal Reskrim Polsek Karawaci mendatangi lokasi tempat kejadian perkara dan memeriksa saksi-saksi, serta mengidentifikasi para pelaku.

Baca juga: Pelaku Pengeroyokan di Petir Ditangkap, Enam Tersangka Digiring Jalan Jongkok ke Mapolres Serang

Sementara satu orang lainnya masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Tiga orang tersangka itu dijerat dengan Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," jelas Zain Dwi Nugroho.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Balap Liar Berujung Pengeroyokan Brutal dengan Sajam, 3 Anggota Geng Motor Diringkus Polisi

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved