3 Pelaku Pengeroyokan di Tangerang Ditangkap Polisi, Korban Dianiaya Secara Brutal Pakai Sajam
Tiga pelaku pengeroyokan di Tangerang, Banten, berinisial DA (24), AY (20) dan AL (24) ditangkap aparat Polsek Karawaci.
TRIBUNBANTEN.COM - Tiga pelaku pengeroyokan di Tangerang, Banten, berinisial DA (24), AY (20) dan AL (24) ditangkap aparat Polsek Karawaci.
DA, AY, AL, mengeroyok Niko (36), seorang warga Karawaci, secara brutal menggunakan senjata tajam.
Akibatnya Niko mengalami luka bacok serius di bagian pinggul, jari kelingking dan tangan sebelah kanan.
Baca juga: Kedua Orangtua Korban Pengeroyokan Geng Motor Ungkap Keinginan MFF yang Belum Terwujud
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengungkap kronologi penangkapan ketiga pelaku.
Mulanya, aparat kepolisian mendapat laporan ada sekelompok pemuda yang mengeroyok korban pada Kamis (19/1/2023) pukul 04.00 WIB.
Selanjutnya, Tim Opsnal Reskrim Polsek Karawaci mendatangi lokasi tempat kejadian perkara dan memeriksa saksi-saksi, serta mengidentifikasi para pelaku.
Hingga akhirnya diketahui, pelaku pengeroyokan tersebut berjumlah 9 orang dan merupakan kelompok motor balap liar atau geng motor.
Saat itu, salah seorang pelaku menang saat melakukan balapan liar dengan korban.
Namun saat selesai balapan, keduanya terlibat cekcok adu mulut.
Tidak senang dengan perkataan korban, pelaku pun mengajak 8 orang temannya dan menyerang korban yang tengah makan.

Baca juga: Polisi Tahan 5 dari 12 Santri Pelaku Pengeroyokan Rekannya hingga Tewas, Terancam 7 Tahun Penjara
"Jadi, mereka ini adalah geng motor balap liar dan korban saat itu kalah balapan dengan salah seorang pelaku, tapi setelah itu mereka cekcok adu mulut antara pelaku dan korban," kata dia.
"Tidak senang dengan omongan korban, pelaku mengajak temannya dan menyerang korban secara membabi buta dengan menggunakan senjata celurit," ungkapnya.
Akibat hal tersebut, korban pun mengalami luka bacok serius di bagian pinggul, jari kelingking dan tangan sebelah kanan.
"Korban dibawa ke Rumah Sakit Sari Asih untuk mendapatkan perawatan medis" tuturnya.
Menurutnya, tiga orang yang berhasil diamankan tersebut ditetapkan sebagai tersangka pembacokan.
Sementara satu orang lainnya masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Tiga orang tersangka itu dijerat dengan Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," jelas Zain Dwi Nugroho.
Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Karawaci Tangerang
99 Kiai dan Santri JKSN Banten Resmi Dilantik, Pendidikan Pondok Pesantren Jadi Perhatian Serius |
![]() |
---|
37.787 Warga Lebak-Banten Terjangkit ISPA, Debu Jadi Salah Satu Penyebab |
![]() |
---|
Jadwal Pertandingan Adhyaksa FC Banten vs Persikad, Bakal Lanjutkan Tren Positif? |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Banten, Kamis 25 September 2025: Tangerang, Serang, Cilegon, Lebak dan Pandeglang |
![]() |
---|
Terduga Penusuk Pedagang Kerupuk di Serpong Tangsel Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.