Lampaui Target, Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Tahun 2022 Capai Rp66,42 Triliun

Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten mencatat pada tahun 2022 telah melebihi target pajak yang ditetapkan sebesar Rp66,42 Triliun.

Penulis: desi purnamasari | Editor: Abdul Rosid
Desi Purnamasari/TribunBanten.com
Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten mencatat pada tahun 2022 telah melebihi target pajak yang ditetapkan sebesar Rp66,42 Triliun. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten mencatat pada tahun 2022 telah melebihi target pajak yang ditetapkan.

Tercatat pada tahun 2022, berhasil menyetorkan pendapatan pajak sebesar Rp66,42 triliun.

Kepala Kanwil DJP Banten Yoyok Satiotomo, mengatakan, untuk target penerimaan di tahun 2022 yakni senilai Rp57,48 triliun.

Baca juga: Kasus Korupsi Pajak Kendaraan di Samsat Kelapa Dua, Hakim Vonis Empat Terdakwa Lima Tahun Bui

“Di tahun 2022 Kanwil DJP Banten berhasil melampaui target penerimaan senilai Rp57,48 triliun menjadi Rp66,42 triliun,” katanya saat di Kantor DJP Banten, Kamis (25/1/2023).

Pihaknya juga menjelaskan, ada delapan sektor penyumbang pajak terbesar di Banten pada tahun 2022.

Sektor tersebut mulai dari industri pengolahan, perdagangan besar, kontruksi, real estate, adminstrasi pemerintahan, jasa perusahaan, jasa kesehatan dan Jaminan sosial.

Namun, pihaknya menyebutkan untuk penerimaan pajak terbesar saat ini, memang berada di industri pengolahan

“Penerimaan sektor dominan itu ada di industri pengolahan. Untuk presentase 38,81 persen dengan nilai Rp25,781 Triliun," katanya.

Dan untuk di tahun 2023, pihaknya juga optimis Kanwil DJP Banten akan kembali melampaui target. Dengan pencapaian target penerimaan negara yang telah ditetapkan.

"Sebab, kita sudah merintis untuk menggali potensi perpajakan di Provinsi Banten," katanya.

Hal ini dengan ditandatanganinya perjanjian kerjasama dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak pusat dan daerah di Provinsi Banten.

Selain itu pihaknya juga menyebutkan beberapa upaya dalam meningkatkan kesadaran pajak masyarakat maupun dalam penegakan hukum di bidang perpajakan.

Baca juga: Jangan Takut Kena Pajak, Ini Daftar Barang yang Tidak Kena PPh

"Berbagai proses penegakan hukum yang sudah dilaksanakan Kanwil DJP Banten bekerjasama dengan aparat penegak hukum, dalam rangka mengamankan penerimaan negara dari sektor perpajakan," katanya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved