Kasus Korupsi Pajak Kendaraan di Samsat Kelapa Dua, Hakim Vonis Empat Terdakwa Lima Tahun Bui
empat terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi penggelapan pajak kendaraan pada UPT Samsat Kelapa Dua, Tangerang, divonis 5 tahun penjara
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan Tribun Banten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Majelis hakim memvonis empat terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi penggelapan pajak kendaraan pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Kelapa Dua, Tangerang, 5 tahun penjara.
Keempatnya yakni Zulfikar selaku Kepala Seksi Penetapan, Penerimaan, dan Penagihan UPTD Samsat Kelapa Dua, Tangerang.
Kemudian Achmad Pridasya selaku Pengadministrasi Penerimaan Bapenda UPTD Samsat Kelapa Dua.
Serta pegawai non ASN di UPTD Samsat Kelapa Dua, Mokhamad Bagza Ilham dan Budiyono.
Baca juga: Kasus Korupsi Pajak Kendaraan di Samsat Kelapa Dua, Jaksa Tuntut Empat Terdakwa 8 Tahun Bui
"Mengadili menyatakan terdakwa Zulfikar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sesuai dakwaan primer," ujarnya saat di Pengadilan Negeri Serang, Senin (16/1/2023) malam.
Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra membacakan putusan didampingi anggota Ibnu Anwarudin dan Nofalinda Arianti.
Majelis Hakim menilai bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor.
Sehingga merugikan negara sebesar Rp 10,8 miliar sejak awal 2021 hingga 2022.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 250 juta, subsider 3 bulan kurungan," sambungnya.
Selain Zulfikar, ketiga terdakwa lainnya yakni Achmad Pridasya, Mokhamad Bagza Ilham dan Budiyono.
Ketiganya juga dijatuhi hukuman yang sama, yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta, subsider 3 bulan.
Kemudian kepada empat terdakwa tersebut, selain menjatuhi hukuman penjara dan denda.
Para terdakwa juga dijatuhi hukuman tambahan yaitu membayar uang pengganti.