Motif Penculikan Anak di Kota Cilegon: Pelaku Eksploitasi Anak untuk Mengemis di DKI

Herdiyansyah, pelaku penculikan AS (4), ditangkap tim gabungan Polda Banten dan Sat Reskrim Polres Cilegon dibantu Polda Metro Jaya.

Penulis: Sopian Sauri | Editor: Glery Lazuardi

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Sopian Sauri

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Herdiyansyah, pelaku penculikan AS (4), ditangkap tim gabungan Polda Banten dan Sat Reskrim Polres Cilegon dibantu Polda Metro Jaya.

Herdiyansyah menculik AS bocah asal Kota Cilegon. Lalu, aparat gabungan menemukan AS di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Rabu (25/1/2023) dini hari sekitar pulul 02.00 WIB.

"Alhamdulillah tadi malam sudah diamankan untuk korban dan pelakunya," kata Kapolres Cilegon Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Eko Tjahyo Untoro, saat jumpa pers di Aula Mapolres Cilegon, Rabu (25/1/2023).

Baca juga: BREAKING NEWS Bocah Empat Tahun Korban Penculikan di Cilegon Ditemukan Usai Tiga Pekan Hilang

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Mochmad Nandar mengaatakan pelaku memanfaatkan korban untuk menjadi pengemis di DKI Jakarta.

"Pelaku membwa korban ke wilayah Jakarta, Kalideres dan Kota Tua, berpindah-pindah untuk memperkerjakan korban meminta-minta atau mengemis," jelas Nandar.

Aparat gabungan menemukan korban usai mengamen di Pasar Minggu Jakarta.

"Ditemukan baru selesai ngamen baru selesai melaksanakan kegiatan mengamen, saat ditemukan kondisi si anak dalam keadaan sehat, meskipun kondisi tubuh agak kotor dan kurang terurus dan dalam kondisi kelaparan," ungkapnya.

"Tempat istirhahat masih kita dalami cuma ada satu tempat yang biasa mereka untuk singgah istirahat di suatu musola di wilayah Pasar Minggu," tambahnya.

Dia mengungkapkan, upaya pencarian korban mengalami kesulitan hingga 23 hari lantaran jejak pelaku sulit untuk ditangkap.

Namun dengan terus melakukan pencarian dan profiling, korban dapat ditemukan.

"Kurangnya informasi tentang pelaku, termasuk keluarga korban yang memang tidak pernah bertemu ataupun komunikasi sekian puluh tahun, baru bertemu pada saat 2 Januari 2023 kemarin," katanya.

Baca juga: Kronologi Penculikan Bocah 11 Tahun di Tangerang, Berhasil Kabur di Malam Hari, Diselamatkan Pemuda

Sedangkan, kata Nandar untuk kekerasan fisik pelaku terhadap korban masih dalam proses penyidikan.

Atas perbuatannya, Pelaku dikenakan Pasal 83 junctio Pasal 76F Undang-undang (UU) nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan anak atau Pasal 332 KUHP.

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved