Penggemar Bharada E Terbagi dalam 2 Kubu, Tampil Kompak Dukung Sang Idola di Sidang Pledoi Hari Ini

Penggemar Bharad E yang terbagi ke dalam dua kubu tampak menyaksikan sidang pledoi yang dijalani idolnya hari ini, Rabu (25/1/2023).

Warta Kota Live
Penggemar Bharad E yang terbagi ke dalam dua kubu tampak menyaksikan sidang pledoi yang dijalani idolnya hari ini, Rabu (25/1/2023). 

Jika Bharada E tak buka kasus Brigadir J

Jika harada E  tak membuka kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, akan mendapatkan hukuman serupa dengan Ferdy Sambo?

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI buka suara terkait hal tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mulanya mengatakan, Richard merupakan pelaku atau terdakwa yang secara langsung menghilangkan nyawa orang lain.

Namun, karena Richard berstatus sebagai justice collaborator, tuntutan menjadi diringankan.

"Rekomendasi (sebagai justice collaborator), kami hargai sehingga mendapatkan keringanan daripada pelaku utama yaitu Ferdy Sambo," ujar Ketut dalam keterangan video, dikutip Senin (23/1/2023).

Ketut mengatakan, tuntutan Richard sudah jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan pelaku utama, Ferdy Sambo.

"Karena itu saksi yang kooperatif, saksi yang membuka, saksi yang berkata jujur dalam persidangan. Seandainya tidak melakukan itu, kami samakan dengan Ferdy Sambo," kata Ketut.

Ketut menambahkan bahwa justice collaborator tidak dibenarkan dalam kasus pembunuhan berencana.

"Kami terikat peran terdakwa yang terungkap di persidangan, secara yuridis apakah pembunuhan berencana adalah berhak mereka diberikan JC? (Dalam) undang-undang tidak ditegaskan," kata Ketut.

"JC nantinya yang menentukan adalah majelis hakim kami hanya merekomendasikan," ucap Ketut menambahkan.

Bharada E tertunduk lesu ditutut 12 tahun penjara dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J.
Bharada E tertunduk lesu ditutut 12 tahun penjara dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J. (YouTube KompasTV)

Adapun lima terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah menjalani sidang tuntutan.

Pada pokoknya, kelima terdakwa dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Yosua yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Serba-serbi Bharada E Jelang Pledoi, Ada 2 Kubu Fans hingga Kiriman 'Masih Bisa Makan dengan Garam'

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved