Persija vs PSM di Liga 1, Dear The Jak! Patuhi Aturan Ini Jika Ingin Macan Kemayoran Tak Dihukum

Persija Jakarta akan menjamu PSM Makassar dalam lanjutan kompetisi Liga 1 musim 2022-2023 di Stadion Patriot Candrabhaga

Editor: Glery Lazuardi
Kompas.com
Ilustrasi The Jakmania. Persija Jakarta akan menjamu PSM Makassar dalam lanjutan kompetisi Liga 1 musim 2022-2023 di Stadion Patriot Candrabhaga, Bekasi pada Rabu (25/1/2023). The Jakmania diminta untuk mematuhi aturan ini jika menonton langsung laga big match antara dua tim papan atas di kompetisi Liga 1 itu. Sebab, manajemen Persija Jakarta tak ingin kembali menerima sanksi. 

TRIBUNBANTEN.COM - Persija Jakarta akan menjamu PSM Makassar dalam lanjutan kompetisi Liga 1 musim 2022-2023 di Stadion Patriot Candrabhaga, Bekasi pada Rabu (25/1/2023).

The Jakmania diminta untuk mematuhi aturan ini jika menonton langsung laga big match antara dua tim papan atas di kompetisi Liga 1 itu.

Sebab, manajemen Persija Jakarta tak ingin kembali menerima sanksi.

Baca juga: Persija Jakarta vs PSM Makassar di Liga 1, Macan Kemayoran Kembali Diperkuat Striker Timnas Bahrain

Saat menjamu Bali United (15/1/2023), terjadi pelemparan benda ke lapangan dalam jumlah banyak yang dilakukan oleh suporter Persija.

Hal tersebut tentu melanggar Kode Disiplin PSSI dan dikenakan sanksi.

Manajemen berharap ke depannya suporter bisa lebih disiplin lagi dalam mendukung perjuangan Ondrej Kudela dkk.

“Semoga Jakmania tetap kompak dan solid. Saya harap Jakmania bisa selalu tertib saat menyaksikan laga Persija,” tutur Hansamu Yama, bek Persija.

Berikut 11 tindakan yang tidak boleh dilakukan selama di stadion berdasarkan Kode Disiplin PSSI:

Jenis Tindakan:

Kekerasan kepada orang atau objek tertentu

Sanksi:

Sanksi apapun yang diatur dalam Kode Disiplin PSSI ini tergantung daripada akibat yang ditimbulkan/beratnya pelanggaran.

Jenis Tindakan:

Penggunaan benda-benda yang mengandung api atau dapat mengakibatkan kebakaran (kembang api, petasan, bom asap (smoke bomb), suar (flare), dan sebagainya)

Sanksi:

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved