Persyaratan, Cara Daftar dan Rincian Gaji Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu 2024
Syarat dan cara daftar lengkap dengan rincian gaji Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dalam Pemilu 2024.
TRIBUNBANTEN.COM - Simak syarat dan cara daftar lengkap dengan rincian gaji Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dalam Pemilu 2024.
Pendaftaran Pantarlih untuk Pemilu 2024 sudah dibuka.
Di wilayah Provinsi Jawa Tengah, pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 dibuka mulai 26 hingga 31 Januari 2023.
Baca juga: Partisipasi Politik Masyarakat di Pemilu 2024 Ditargetkan Capai 80 Persen
Jadwal tahapan seleksi Pantarlih
Secara lengkap, berikut tahapan seleksi Pantarlih:
- Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih: 26-28 Januari 2023.
- Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih: 26-31 Januari 2023.
- Penelitian administrasi calon Pantarlih: 27 Januari - 2 Februari 2023.
- Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih: 3-5 Februari 2023.
- Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih: 5 Februari 2023.
- Pelantikan Pantarlih: 6 Februari 2023.
Syarat pendaftar Pantarlih
Untuk mendaftar sebagai Pantarlih, pelamar harus memenuhi syarat dan melengkapi berkas.
Berikut syarat pendaftar Pantarlih sebagaimana dikutip dari laman resmi KPU:
- Warga Negara Indonesia
- Berusia paling rendah (17 (tujuh belas) tahun
- Berdomisili dalam wilayah kerja
- Mampu secara jasmani dan rohani
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas/sederajat
- Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.
Baca juga: Layani Hak Pemilih di Pemilu 2024, KPU Lebak Dirikan TPS di Lingkungan Perusahaan dan Ponpes
Dokumen persyaratan pendaftaran Pantarlih
Dokumen yang perlu dipersiapkan untuk mendaftar Pantarlih adalah sebagai berikut:
- Fotokopi KTP Elektronik
- Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
- Daftar Riwayat Hidup (format disediakan) dengan dilengkapi pas foto berwarna ukuran 4x6 cm
- Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir
- Surat Pernyataan bermeterai 10.000 yang menyatakan bahwa calon Pantarlih tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), dan sehat secara rohani. (format surat pernyataan disediakan).
- Bagi calon Pantarlih yang pernah menjadi anggota partai politik namun sudah tidak lagi menjadi anggota paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir, maka harus dilengkapi surat keterangan dari partai politik yang menjelaskan/menyatakan hal tersebut
- Apabila identitas calon Pantarlih tercantum sebagai anggota partai politik dalam SIPOL tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, maka dokumen persyaratan dilengkapi dengan Surat Pernyataan bermeterai 10.000 tentang hal terkait.
Cara pendaftaran Pantarlih
Pendaftaran Pantarlih dilakukan dengan cara mengirim berkas persyaratan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing kelurahan atau desa.
Berkas pendaftaran diserahkan ke PPS sesuai dengan jadwal pendaftaran yakni 26-31 Januari 2023.
Anda juga bisa menanyakan lebih detail terkait pendaftaran Pantarlih ke PPS, PPK atau KPU kabupaten/kota setempat.
Besaran gaji Pantarlih dalam Pemilu 2024 ditetapkan sebesar Rp 1 juta setiap bulannya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Besaran Gaji Pantarlih Pemilu 2024, Lengkap dengan Cara dan Syarat Daftar
Jadi Pemain Termahal di Super League, Segini Gaji Thom Haye per Bulan di Persib Bandung |
![]() |
---|
Jadwal, Syarat dan Cara Daftar Rekrutmen Calon Anggota BAZNAS 2025-2030, Klik simzat.kemenag.go.id |
![]() |
---|
Meningkat! Ini Daftar Tunjangan DPR RI yang Naik: Beras, Telur, hingga Rumah, Total Rp 120 Juta |
![]() |
---|
Tembus Puluhan Juta! Ini Rincian Gaji Sekda, Kepala OPD dan ASN Pemprov Banten |
![]() |
---|
Berapa Gaji DPR RI? Apakah Ada Kenaikan? Ini Rincian Gaji Pokok dan Tunjangannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.