Persyaratan, Cara Daftar dan Rincian Gaji Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu 2024

Syarat dan cara daftar lengkap dengan rincian gaji Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dalam Pemilu 2024.

Editor: Abdul Rosid
Tribunnews.com
Syarat dan cara daftar lengkap dengan rincian gaji Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dalam Pemilu 2024. 

TRIBUNBANTEN.COM - Simak syarat dan cara daftar lengkap dengan rincian gaji Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dalam Pemilu 2024.

Pendaftaran Pantarlih untuk Pemilu 2024 sudah dibuka.

Di wilayah Provinsi Jawa Tengah, pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 dibuka mulai 26 hingga 31 Januari 2023.

Baca juga: Partisipasi Politik Masyarakat di Pemilu 2024 Ditargetkan Capai 80 Persen

Jadwal tahapan seleksi Pantarlih

Secara lengkap, berikut tahapan seleksi Pantarlih:

- Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih: 26-28 Januari 2023.

- Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih: 26-31 Januari 2023.

- Penelitian administrasi calon Pantarlih: 27 Januari - 2 Februari 2023.

- Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih: 3-5 Februari 2023.

- Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih: 5 Februari 2023.

- Pelantikan Pantarlih: 6 Februari 2023.

Syarat pendaftar Pantarlih

Untuk mendaftar sebagai Pantarlih, pelamar harus memenuhi syarat dan melengkapi berkas.

Berikut syarat pendaftar Pantarlih sebagaimana dikutip dari laman resmi KPU:

- Warga Negara Indonesia

- Berusia paling rendah (17 (tujuh belas) tahun

- Berdomisili dalam wilayah kerja

- Mampu secara jasmani dan rohani

- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas/sederajat

- Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.

Baca juga: Layani Hak Pemilih di Pemilu 2024, KPU Lebak Dirikan TPS di Lingkungan Perusahaan dan Ponpes

Dokumen persyaratan pendaftaran Pantarlih

Dokumen yang perlu dipersiapkan untuk mendaftar Pantarlih adalah sebagai berikut:

- Fotokopi KTP Elektronik

- Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol

- Daftar Riwayat Hidup (format disediakan) dengan dilengkapi pas foto berwarna ukuran 4x6 cm

- Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir

- Surat Pernyataan bermeterai 10.000 yang menyatakan bahwa calon Pantarlih tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), dan sehat secara rohani. (format surat pernyataan disediakan).

- Bagi calon Pantarlih yang pernah menjadi anggota partai politik namun sudah tidak lagi menjadi anggota paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir, maka harus dilengkapi surat keterangan dari partai politik yang menjelaskan/menyatakan hal tersebut

- Apabila identitas calon Pantarlih tercantum sebagai anggota partai politik dalam SIPOL tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, maka dokumen persyaratan dilengkapi dengan Surat Pernyataan bermeterai 10.000 tentang hal terkait.

Cara pendaftaran Pantarlih

Pendaftaran Pantarlih dilakukan dengan cara mengirim berkas persyaratan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing kelurahan atau desa.

Berkas pendaftaran diserahkan ke PPS sesuai dengan jadwal pendaftaran yakni 26-31 Januari 2023.

Anda juga bisa menanyakan lebih detail terkait pendaftaran Pantarlih ke PPS, PPK atau KPU kabupaten/kota setempat.

Besaran gaji Pantarlih

Besaran gaji Pantarlih dalam Pemilu 2024 ditetapkan sebesar Rp 1 juta setiap bulannya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Besaran Gaji Pantarlih Pemilu 2024, Lengkap dengan Cara dan Syarat Daftar

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved