43.328 Wajib Pajak di Banten Harus Lakukan Pemadanan NIK Jadi NPWP
Para wajib pajak di Banten diminta agar melakukan Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Penulis: desi purnamasari | Editor: Ahmad Haris
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Kanwil Direktorat Jendral Pajak atau DJP Banten mengingatkan seluruh lapisan masyarakat Banten, terutama para wajib pajak agar melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Tercatat ada sebanyak 43.328.84 wajib pajak di Banten, yang harus melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP.
Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya Dedi Kusnadi menyampaikan, bahwa aparat pemerintah mesti menjadi role model dalam mendukung program pemerintah pemadanan NIK menjadi NPWP.
"Di tahun 2024 nanti, NIK sudah wajib menjadi NPWP dan sudah digunakan sebagai single identity number di Indonesia," katanya melalui pesan WhatsApp, Senin (30/1/2023).
Oleh kerenanya, masyarakat Indonesia yang belum melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP, akan kesulitan dalam melaksanakan kegiatan kesehariannya.
"Jika ia seorang karyawan, maka akan kesulitan untuk memperoleh gaji karena ketika menginput data gaji, harus menginput NIK yang sudah dipadankan dengan basis data DJP," katanya.
Selain itu, pihaknya juga menyebutkan, sejauh ini tercatat NIK yang sudah valid tercatat sebanyak 16.341.48 wajib pajak.
Sedangkan yang belum valid, tercatat yakni sebanyak 23.987.28 wajib pajak atau sekitar 40,2 persen.
Oleh karena itu, pihaknya menekankan agar wajib pajak dapat berpartisipasi aktif dalam verifikasi NIK DJP Online sebagai NPWP.
"Kami sangat mendorong Wajib Pajak untuk menggunakan NIK sebagai NPWP," ujarnya.
Jelasnya, wajib pajak juga perlu mengetahui identitasnya, sehingga perlu memperbarui atau menyesuaikan profil, alamat, dan namanya.
Sebab jika salah satu identitas tersebut salah, maka akan tidak valid.
"Kerjaan yang sekarang ini, yang perlu dicocokan dulu semperti huruf kecil dan huruf besar, jika itu tidak cocok maka itu yang harus dikonfirmasi ulang," katanya.
Pihak DJP Banten juga menyebutkan, jika kesalahannya ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) hal itu akan merepotkan.
Untuk itu, DJP Banten berharap kesalahan itu dapat dilakukan perbaikan di kantor pajak.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-npwp.jpg)